KOMPAS.com - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah menerbitkan fatwa mengenai kehalalan vaksin Covid-19 buatan Sinovac.
Fatwa ini dikeluarkan menyusul diterbitkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Senin (11/1/2021).
Dalam Fatwa MUI Nomor: 02 Tahun 2021 Tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Science Co. LTD China dan PT Bio Farma (Persero), MUI menyatakan bahwa vaksin tersebut hukumnya suci dan halal.
Vaksin tersebut juga boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.
Ada beberapa dasar yang digunakan MUI dalam menetapkan kehalalan vaksin Sinovac tersebut.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Miliki Efikasi 65,3 Persen, Apa Bedanya Efikasi dan Efektivitas?
Berikut isi lengkap fatwa MUI dikutip dari laman MUI:
Pertama, pendapat para ulama, antara lain pendapat Imam al-Zuhri dalam Syarah Shahih al-Bukhari karya Ibnu Baththal yang menegaskan ketidakbolehan berobat dengan barang najis.
Kemudian, pendapat Imam al-Nawani dalam Raudlatu at-Thalibin wa Umdatu al-Muftiin yang menjelaskan bahwa sesuatu yang tidak diyakini kenajisan dan atau kesuciannya, maka ditetapkan hukum sesuai hukum asalnya.
Selanjutnya, pendapat Qasthalani dalam Irsyadu as-Sari yang menjelaskan, berobat karena sakit dan menjaga diri dari wabah adalah wajib.
Kedua, Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi.
Ketiga, Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penggunaan Mikroba dan Produk Mikrobial dalam Produk Pangan.
Keempat, Fatwa MUI Nomor 45 Tahun 2018 tentang Penggunaan Plasma Darah untuk Bahan Obat.
Baca juga: BPOM Sebut Efikasi Vaksin Covid-19 Sinovac 65,3 Persen, Apa Artinya?
Kelima, Laporan dan penjelasan hasil audit Tim Auditor LPPOM MUI bersama Komisi Fatwa MUI ke Sinovac dan PT Bio Farma tentang proses produksi dan bahan yang merupakan titik kritis sebagai berikut:
Baca juga: 5 Kriteria Vaksin Covid-19 Sinovac Bisa Mendapat Izin Darurat
Keenam, pendapat peserta rapat Komisi Fatwa pada 8 Januari 2021 yang menyimpulkan:
Ketujuh, keputusan BPOM yang memberikan persetujuan penggunaan darurat (UEA) dan jaminan keamanan, mutu, serta kemanjuran bagi vaksin Sinovac yang menjadi salah satu indikator bahwa vaksin tersebut memenuhi kualifikasi thayyib.
Sebelumnya, Komisi Fatwa telah menetapkan kehalalan dan kesucian vaksin melalui sidang pleno pada Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Masyarakat Masih Ragu soal Vaksin Covid-19 Sinovac? Ini Kata Epidemiolog