Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyebab Rekening Bank Diblokir dan Cara Mengurusnya

Kompas.com - 12/01/2021, 12:10 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Cara membuka rekening yang diblokir

Untuk pemblokiran atas nama pemilik, membuka kembali rekeningnya lebih mudah. Pemilik rekening dapat datang langsung ke bank pengelola rekening.

Jangan lupa membawa bukti kepemilikan rekening dan identitas asli, seperti KTP. Kemudian pihak bank akan meminta nasabah menandatangani surat pernyataan permohonan buka blokir sebagai bukti tertulis.

Sebaliknya, jika pemblokiran dilakukan oleh bank, maka pengurusannya akan melibatkan beberapa lembaga.

Akan tetapi, bukan berarti tidak dapat diselesaikan. Jika perkara pidana atau perdata sudah selesai prosesnya di pengadilan dan menemukan titik terang, maka nasabah dapat membuka kembali rekeningnya.

Pemilik rekening dapat datang ke bank pengelola rekening dengan itikad menyelesaikan permasalahan.

Jika dalam proses hukum menetapkan pemilik rekening tidak bersalah, maka pihak bank wajib memediasi pengembalian uang.

Selain bukti kepemilikan dan identitas asli, pemilik rekening harus membawa dokumen yang berkaitan dengan semua tindakan serah-terima berkas atau surat.

Berkas tersebut harus ditandatangani oleh semua pihak terkait seperti polisi, jaksa, hakim, atau saksi.

Dokumen tersebut diperlukan agar pihak bank dapat membuktikan pemilik rekening tidak bersalah. Pembukaan rekening terblokir harus tertib administrasi. Upaya ini dilakukan agar keamanan rekening tetap terjaga dan menghindari penipuan.

Apa yang dilakukan bila pihak bank melakukan pemblokiran secara sepihak?

Nasabah dapat memperkarakan pemblokiran rekening secara sepihak ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perkara ini diatur dalam Peraturan OJK No 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Bank.

Pihak bank dapat terancam sanksi Pencabutan Izin Kegiatan Usaha. Jika setelah ditelusuri pemblokiran rekening terjadi karena kelalaian tenaga kerja, maka perkara ditinjau dari aspek ketenagakerjaan. Kelalaian pejabat bank terancam sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Daftar Ormas Keagamaan yang Kini Bisa Kelola Lahan Tambang Indonesia

Daftar Ormas Keagamaan yang Kini Bisa Kelola Lahan Tambang Indonesia

Tren
Buku Karya Arthur Conan Doyle di Perpustakaan Finlandia Baru Dikembalikan setelah 84 Tahun Dipinjam, Kok Bisa?

Buku Karya Arthur Conan Doyle di Perpustakaan Finlandia Baru Dikembalikan setelah 84 Tahun Dipinjam, Kok Bisa?

Tren
8 Fenomena Astronomi Sepanjang Juni 2024, Ada Parade Planet dan Strawberry Moon

8 Fenomena Astronomi Sepanjang Juni 2024, Ada Parade Planet dan Strawberry Moon

Tren
4 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2024, Catat Jadwalnya

4 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2024, Catat Jadwalnya

Tren
7 Cara Cek Pemadanan NIK-NPWP Sudah atau Belum, Klik ereg.pajak.go.id

7 Cara Cek Pemadanan NIK-NPWP Sudah atau Belum, Klik ereg.pajak.go.id

Tren
Perbandingan Rangking Indonesia Vs Tanzania, Siapa yang Lebih Unggul?

Perbandingan Rangking Indonesia Vs Tanzania, Siapa yang Lebih Unggul?

Tren
Kenali Beragam Potensi Manfaat Daun Bawang untuk Kesehatan

Kenali Beragam Potensi Manfaat Daun Bawang untuk Kesehatan

Tren
Mempelajari Bahasa Paus

Mempelajari Bahasa Paus

Tren
7 Potensi Manfaat Buah Gandaria, Apa Saja?

7 Potensi Manfaat Buah Gandaria, Apa Saja?

Tren
Dortmund Panen Kecaman setelah Disponsori Rheinmetall, Pemasok Senjata Perang Israel dan Ukraina

Dortmund Panen Kecaman setelah Disponsori Rheinmetall, Pemasok Senjata Perang Israel dan Ukraina

Tren
Murid di Malaysia Jadi Difabel setelah Dijemur 3 Jam di Lapangan, Keluarga Tuntut Sekolah

Murid di Malaysia Jadi Difabel setelah Dijemur 3 Jam di Lapangan, Keluarga Tuntut Sekolah

Tren
Sosok Calvin Verdonk, Pemain Naturalisasi yang Diproyeksi Ikut Laga Indonesia Vs Tanzania

Sosok Calvin Verdonk, Pemain Naturalisasi yang Diproyeksi Ikut Laga Indonesia Vs Tanzania

Tren
Awal Kemarau, Sebagian Besar Wilayah Masih Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang, Mana Saja?

Awal Kemarau, Sebagian Besar Wilayah Masih Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang, Mana Saja?

Tren
Mengenal Gerakan Blockout 2024 dan Pengaruhnya pada Palestina

Mengenal Gerakan Blockout 2024 dan Pengaruhnya pada Palestina

Tren
Korea Utara Bangun 50.000 Rumah Gratis untuk Warga, Tanpa Iuran seperti Tapera

Korea Utara Bangun 50.000 Rumah Gratis untuk Warga, Tanpa Iuran seperti Tapera

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com