Untuk pemblokiran atas nama pemilik, membuka kembali rekeningnya lebih mudah. Pemilik rekening dapat datang langsung ke bank pengelola rekening.
Jangan lupa membawa bukti kepemilikan rekening dan identitas asli, seperti KTP. Kemudian pihak bank akan meminta nasabah menandatangani surat pernyataan permohonan buka blokir sebagai bukti tertulis.
Sebaliknya, jika pemblokiran dilakukan oleh bank, maka pengurusannya akan melibatkan beberapa lembaga.
Akan tetapi, bukan berarti tidak dapat diselesaikan. Jika perkara pidana atau perdata sudah selesai prosesnya di pengadilan dan menemukan titik terang, maka nasabah dapat membuka kembali rekeningnya.
Pemilik rekening dapat datang ke bank pengelola rekening dengan itikad menyelesaikan permasalahan.
Jika dalam proses hukum menetapkan pemilik rekening tidak bersalah, maka pihak bank wajib memediasi pengembalian uang.
Selain bukti kepemilikan dan identitas asli, pemilik rekening harus membawa dokumen yang berkaitan dengan semua tindakan serah-terima berkas atau surat.
Berkas tersebut harus ditandatangani oleh semua pihak terkait seperti polisi, jaksa, hakim, atau saksi.
Dokumen tersebut diperlukan agar pihak bank dapat membuktikan pemilik rekening tidak bersalah. Pembukaan rekening terblokir harus tertib administrasi. Upaya ini dilakukan agar keamanan rekening tetap terjaga dan menghindari penipuan.
Apa yang dilakukan bila pihak bank melakukan pemblokiran secara sepihak?
Nasabah dapat memperkarakan pemblokiran rekening secara sepihak ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perkara ini diatur dalam Peraturan OJK No 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Bank.
Pihak bank dapat terancam sanksi Pencabutan Izin Kegiatan Usaha. Jika setelah ditelusuri pemblokiran rekening terjadi karena kelalaian tenaga kerja, maka perkara ditinjau dari aspek ketenagakerjaan. Kelalaian pejabat bank terancam sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.