KOMPAS.com – Adakah yang pernah mengalami rekening bank tiba-tiba terblokir?
Pemblokiran rekening berbeda dengan pemblokiran ATM. Pemblokiran ATM biasanya dilakukan pihak bank untuk menjaga keamanan nasabah.
Untuk rekening, pemblokiran bisa dilakukan oleh pihak bank berhubungan dengan perkara perdata maupun pidana.
Pemblokiran rekening diatur dalam Peraturan Bank Indonesia dalam Pasal 12 ayat 1 Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.
Pada dasarnya, pemblokiran rekening dapat dilakukan oleh dua pihak.
Pertama, atas permohonan pribadi pemilik rekening. Pemblokiran ini dapat dilakukan bila terbukti terdapat penyalahgunaan rekening tanpa sepengetahuan nasabah pemilik rekening.
Kedua, oleh pihak bank sesuai hasil keputusan persidangan. Keputusan pemblokiran rekening tidak dapat dilakukan sewenang-wenang.
Pemblokiran rekening dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang dinyatakan oleh polisi, jaksa, atau hakim. Jika tidak ada putusan persidangan, pihak bank tidak berhak memblokir secara sepihak rekening nasabah dalam suatu kasus pidana atau perdata.
Tindak pidana atau perdata yang berkaitan dengan pemblokiran rekening, misalnya korupsi, pencucian uang, atau kasus yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Jika sidang putusan pemblokiran sudah jelas, maka pemblokiran dapat dilakukan tanpa perlu izin dari Pimpinan Bank Indonesia.
Untuk kasus seperti korupsi atau pencucian uang, Pasal 1137 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan, perkara aset/rekening dapat diputuskan menjadi milik negara.
Pemblokiran rekening oleh pemilik biasanya terjadi karena alasan keamanan. Ia ingin mengamankan rekening miliknya dari indikasi tindakan kriminal oleh orang lain.
Sedangkan pemblokiran oleh pihak bank terjadi akibat tindak pidana atau perdata yang dilakukan pemilik rekening tersebut.
Untuk rekening dengan kartu kredit, bank dapat memblokir rekening bila nasabah memiliki tunggakan atas kewajiban kredit melampaui perjanjian tertulis.
Bank juga memblokir rekening dengan alasan rekening diindikasi sebagai tempat penampungan dana penipuan, data fiktif, kasus pailit, atau kasus korupsi.