KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) tahun anggaran 2021.
Melansir laman penerimaan.polri.go.id, dibukanya penerimaan SIPSS 2021 dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi Polri.
Rekrutmen ini merupakan penerimaan calon perwira Polri untuk menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA) melalui pendidikan SIPSS.
Mengenai syarat, tata cara pendaftaran, jadwal seleksi, dan lain sebagainya, silakan simak penjelasan lengkapnya berikut:
Persyaratan umum
- Warga Negara Indonesia
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 28 (dua puluh delapan) tahun;
- Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang);
- Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;
- Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.
Persyaratan khusus
- Pria dan wanita, belum pernah menjadi anggota Polri;
- Berijazah:
- S-1/S-1 Profesi:
- Kedokteran Umum (Profesi);
- Kedokteran Gigi (Profesi);
- Psikologi;
- Biologi (murni);
- Teknik Informatika (Programing);
- Teknik Informatika (Jaringan);
- Sistem Informasi (Database);
- Desain Komunikasi Visual/ Desain Grafis;
- Teknik Penerbangan;
- Teknik Elektro (Arus Lemah);
- Teknik Metalurgi;
- Hubungan Internasional;
- Sastra China;
- Sastra Prancis/ Spanyol;
- Pendidikan Olahraga;
- Pendidikan Kurikulum;
- Farmasi Apoteker (Profesi);
- Ilmu Komunikasi (Public Relation);
- Ilmu Komunikasi (Jurnalistik);
- Perpajakan
- Semua Prodi + Sertifikat CPL IR Fyling School;
- D-IV
- Ahli Nautika Tk. III; (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia);
- Ahli Teknika Tk. III; (wajib memiliki ijazah Ahli Teknika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia);
- Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Pelabuhan;
- khusus untuk Prodi Kedokteran, Dokter Umum dan Dokter Gigi wajib mempunyai Surat Tanda Selesai Internsip (STSI) dan Surat Tanda Registrasi (STR) definitif.
- Bagi lulusan yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi A dan B dengan IPK minimal 2,75 (terdaftar di BAN-PT) wajib melampirkan tanda lulus/ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik;
- Bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi;
- Umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan SIPSS T.A. 2021:
- maksimal 38 (tiga puluh delapan) tahun untuk S-2 Profesi kedokteran Gigi Forensik;
- maksimal 36 (tiga puluh enam) tahun untuk S-2/S-2 Profesi dan S-1/S-2 berkompetensi tertentu (pilot dengan sertifikat CPL IR Flying School);
- maksimal 29 (dua puluh sembilan) tahun untuk S-1 Profesi;
- maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1/D-IV.
- Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
- pria : 158 (seratus lima puluh delapan) cm;
- wanita : 155 (seratus lima puluh lima) cm.
- Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan. Khusus S-2 Profesi dan S-1/S-2 yang memiliki kompetensi penerbang diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita belum mempunyai anak dan sanggup tidak mempunyai anak/hamil selama pendidikan pembentukan;
- Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri;
- Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
- Mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan Polri;
- Mengikuti dan lulus pemeriksaan serta pengujian dengan materi:
- Tingkat Panda dengan sistem gugur meliputi:
- pemeriksaan administrasi dengan penilaian kualitatif;
- Uji kompetensi keahlian aspek pengetahuan dengan penilaian kauntitatif
- pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian kualitatif dan kuantitatif;
- tes psikologi tertulis dengan penilaian kualitatif dan kuantitatif;
- pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian kualitatif dan kuantitatif;
- Penelusuran mental kepribadian (PMK) dengan penilaian kualitatif
- pemeriksaan administrasi akhir dan penentuan kelulusan akhir dengan penilaian kualitatif.
- Tingkat pusat dengan sistem gugur dan/atau sistem rangking meliputi:
- pemeriksaan administrasi dengan penilaian kualitatif;
- pemeriksaan kesehatan I dan II (termasuk Keswa) dengan penilaian MS/TMS dengan penilaian kualitatif dan kuantitatif;
- tes kompetensi manajerial dengan penilaian kuantitatif;
- tes kompetensi keahlian aspek keterampilan dan perilaku (praktik sesuai profesi/prodi) dengan penilaian kualitatif dan kuantitatif
- tes kesamaptaan jasmani dengan penilaian kuantitatif;
- tes psikologi/wawancara dengan penilaian kualitatif dan kuantitatif;
- penelusuran mental kepribadian (PMK)/wawancara dengan penilaian kualitatif;
- penentuan kelulusan akhir dengan penilaian kualitatif.
Ketentuan penggunaan pakaian bagi pendaftar
- Bagi peserta pria menggunakan batik lengan panjang
- Bagi peserta wanita menggunakan batik lengan panjang dan bagi yang beragama Islam dapat menggunakan jilbab
- Menggunakan celana panjang hitam atau gelap
- Pakaian yang digunakan sesuai kemampuan dari peserta seleksi, tidak diharuskan seragam dan Panda mengkoordinir pengadaan pakaian peserta.