KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mencabut aturan syarat tes swab PCR bagi warga yang hendak masuk ke wilayahnya.
Sebelumnya ketentuan itu diterapkan Pemerintah Provinsi Kalbar untuk pengguna transportasi udara mulai Sabtu (26/12/2020) hingga Jumat (8/1/2021).
Menanggapi permintaan Kemenhub mencabut regulasi tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Horisson menyebut ada ketimpangan kebijakan pusat terhadap daerah.
Baca juga: Soal Syarat Swab PCR, Kadinkes Kalbar: Seakan-akan Bali Harus Diselamatkan, Daerah Lain Tidak
Selain itu Harisson juga menilai permintaan Kemenhub tersebut adalah hal yang aneh.
Sebab, syarat tes swab PCR diwajibkan bagi pengunjung Bali. Sementara Kalimantan Barat diminta untuk mencabut aturan swab PCR tersebut.
"Sekarang kita juga bertanya kepada pusat, kenapa hanya Bali yang diberlakukan khusus atau pelaku perjalanan harus negatif dengan pemeriksaan swab PCR untuk syarat masuk Bali," kata Harisson, seperti diberitakan Kompas.com, Minggu (27/12/2020).
Temuan kasus positif di Kalbar
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kalbar menjaring lima orang yang positif Covid-19 dalam pemeriksaan tes swab PCR acak kepada penumpang pesawat yang baru datang di Bandara Supadio, Pontianak, Kalbar.
Kelima orang tersebut adalah penumpang pesawat Batik Air asal Jakarta dengan nomor penerbangan ID6220 yang mendarat pada Minggu (20/12/2020) pukul 14.30 WIB.
Meski telah membawa surat hasil pemeriksaan rapid test antigen, lima penumpang dari Jakarta itu dinyatakan positif Covid-19.
Pemerintah Provinsi Kalbar kemudian mengeluarkan aturan syarat tes swab PCR bagi pelaku perjalanan transportasi udara.
Aturan tersebut dikeluarkan lantaran tingginya tingkat penularan Covid-19 di Indonesia dan meningkatnya arus kunjungan selama libur akhir tahun.
Baca juga: Aturan Perjalanan Terbaru: Penumpang Pesawat Dilarang Makan dan Minum, Ini Alasannya?
Wajib tes swab untuk ke Bali
Saat dikonfirmasi, Juri Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, pemberlakuan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat yang menuju Bali merupakan ketetapan dari Satgas Penanganan Covid-19.
"Tes PCR ke Bali adalah ketetapan Satgas Covid yang dituangkan dalam SE Satgas No. 3 Tahun 2020. Dalam hal penyelenggaraan transportasinya kami merujuk pada SE tersebut," kata Adita saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/12/2020).