Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

123 Permohonan di MK, Bagaimana Prosedur dan Proses Sengketa Pilkada?

Kompas.com - 22/12/2020, 19:56 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

MK kemudian menggelar persidangan untuk menyelesaikan sengketa. Persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan dilaksanakan dengan urutan:

  • Pemeriksaan pendahuluan.
  • Pemeriksaan persidangan.
  • Pengucapan putusan.

Persidangan perkara dilaksanakan dalam sidang panel atau sidang pleno terbuka untuk umum.

Baca juga: Ini Persiapan KPU untuk Hadapi Sidang Sengketa Pilkada 2020

Tahap selanjutnya ialah penetapan hasil persidangan. Perkara perselisihan hasil suara diputus MK dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.

Putusan MK dapat berupa putusan atau ketetapan.

Amar putusan Mahkamah dapat menyatakan:

  1. Permohonan tidak dapat diterima, apabila Pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat formil permohonan
  2. Permohonan ditolak, apabila permohonan memenuhi syarat formil dan pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum
  3. Permohonan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, apabila permohonan memenuhi syarat formil dan pokok permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian atau seluruhnya

Pengucapan putusan atau ketetapan MK dilaksanakan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum.

Baca juga: Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2020 Diprediksi Akan Terus Meningkat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Prakiraan BMKG: Inilah Wilayah yang Masih Dilanda Hujan Lebat 18-19 Juni 2024

Prakiraan BMKG: Inilah Wilayah yang Masih Dilanda Hujan Lebat 18-19 Juni 2024

Tren
Rekor Sapi Termahal di Dunia Harganya Mencapai Rp 65 Miliar

Rekor Sapi Termahal di Dunia Harganya Mencapai Rp 65 Miliar

Tren
[POPULER TREN] Cara Melihat Rating Penumpang Gojek dan Grab | Cara Simpan Daging di Kulkas agar Tahan Lama

[POPULER TREN] Cara Melihat Rating Penumpang Gojek dan Grab | Cara Simpan Daging di Kulkas agar Tahan Lama

Tren
Kilas Balik TWK KPK yang Disebut Gagalkan Penangkapan Harun Masiku pada 2021

Kilas Balik TWK KPK yang Disebut Gagalkan Penangkapan Harun Masiku pada 2021

Tren
Kesaksian Warga Palestina Rayakan Idul Adha di Tengah Perang, Jadi Hari Paling Menyedihkan

Kesaksian Warga Palestina Rayakan Idul Adha di Tengah Perang, Jadi Hari Paling Menyedihkan

Tren
Bisakah Daging Kurban Dimasak Medium Rare seperti Steak? Ini Kata Chef

Bisakah Daging Kurban Dimasak Medium Rare seperti Steak? Ini Kata Chef

Tren
Cara Melihat Rating Penumpang Gojek dan Grab, Ketahui Risiko Nilai Buruk

Cara Melihat Rating Penumpang Gojek dan Grab, Ketahui Risiko Nilai Buruk

Tren
Sama-sama Bermanfaat bagi Tanaman, Apa Beda Pupuk Kompos dan Urea?

Sama-sama Bermanfaat bagi Tanaman, Apa Beda Pupuk Kompos dan Urea?

Tren
Kominfo Ancam Tutup Twitter, Amankah Membuka Aplikasi yang diblokir?

Kominfo Ancam Tutup Twitter, Amankah Membuka Aplikasi yang diblokir?

Tren
5 Minuman Penurun Tekanan Darah Tinggi, Ini Daftarnya

5 Minuman Penurun Tekanan Darah Tinggi, Ini Daftarnya

Tren
Tanda-tanda Daging Kurban Tak Layak Konsumsi, Apa Saja?

Tanda-tanda Daging Kurban Tak Layak Konsumsi, Apa Saja?

Tren
Berapa Batas Maksimal Konsumsi Daging Kurban per Hari agar Tetap Sehat?

Berapa Batas Maksimal Konsumsi Daging Kurban per Hari agar Tetap Sehat?

Tren
Bagaimana Cara Menurunkan Kolesterol dengan Cepat Saat Idul Adha? Berikut 5 Daftarnya

Bagaimana Cara Menurunkan Kolesterol dengan Cepat Saat Idul Adha? Berikut 5 Daftarnya

Tren
Setelah Makan Daging Kambing, Makan 7 Buah Ini untuk Turunkan Tekanan Darah Tinggi

Setelah Makan Daging Kambing, Makan 7 Buah Ini untuk Turunkan Tekanan Darah Tinggi

Tren
Tak Hanya Indonesia, 7 Negara di Asia Berikut Juga Rayakan Idul Adha Hari Ini

Tak Hanya Indonesia, 7 Negara di Asia Berikut Juga Rayakan Idul Adha Hari Ini

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com