Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
Masyarakat dapat mengecek penerima bantuan melalui laman yang telah disediakan.
Dalam pengecekannya, dibutuhkan informasi seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
Berikut caranya:
1. Akses laman pip.kemendikbud.go.id/index/ceknisn
2. Masukkan data NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung
3. Klik "Cek Data"
Informasi lengkapnya dapat diakses di sini.
Baca juga: Syarat dan Cara Dapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.