Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Momentum Ini Berpotensi Membuat Covid-19 di Indonesia Melonjak, Apa Saja?

Kompas.com - 01/12/2020, 15:05 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pandemi virus corona di Indonesia memasuki bulan ke-10 dan belum menunjukkan tanda-tanda penurunan. 

Sejak pertama kali diumumkan pada 2 Maret 2020, kasus virus corona harian justru terus meningkat. 

Data dari Pemerintah, dilaporkan ada 538.883 kasus positif Covid-19, sebanyak 16.945 orang meninggal dunia karena virus corona dan 450.518 pasien dinyatakan sembuh. 

Memasuki bulan Desember, sejumlah pihak merasa khawatir kasus infeksi akan kembali melonjak.

Sebab di bulan Desember terdapat beberapa hari libur dan kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan seperti Pilkada Serentak 2020. 

Baca juga: Epidemiolog: Kasus Corona di Indonesia Masih Akan Terus Naik, Ini Alasannya

Sangat berisiko

Epidemiolog dari Universitas Airlangga Windu Purnomo menyebut, masyarakat Indonesia masih akan menjumpai sederet momentum yang memungkinkan terjadinya penularan.

Mulai dari Pilkada Serentak 9 Desember 2020, libur panjang akhir dan awal tahun, hingga pembukaan kembali sekolah di Januari 2021.

"Peristiwa-peristiwa itu jelas sangat berisiko meningkatkan penularan," kata Windu saat dihubungi, Selasa (1/12/2020).

Pihaknya pun memberikan sejumlah saran, khususnya kepada Pemerintah. Yaitu agar momentum-momentum yang sudah terjadwal tersebut dapat diantisipasi.

Sehingga tidak makin memperparah meningkatkan penyebaran virus corona penyebab Covid-19 di Indonesia.

1. Pilkada serentak

Pada momentum Pilkada Serentak, Windu menyarankan agar petugas yang ada di TPS harus berusia di bawah 60 tahun, tidak memiliki penyakit penyerta, bukan ibu hamil, dan harus melakukan uji PCR sebelumnya.

"Semua anggota KPPS/petugas di TPS harus dilakukan swab test (PCR/TCM) atau antigen test, bukan rapid test berbasis antibodi. Hanya yang hasilnya negatif yang diperbolehkan bertugas," jelas Windu.

Baca juga: Pilkada 9 Desember, Ini Sejumlah Protokol Kesehatan yang Diberlakukan

Bagi masyarakat pemilih, Windu menyebut semestinya yang diizinkan datang ke TPS hanya mereka yang berusia di bawah 59 tahun dan dalam kondisi sehat.

Sebaliknya, bagi masyarakat yang dalam kondisi kesehatan riskan harus dilarang untuk pergi ke TPS.

"Bagi mereka, seharusnya dijemput bola, didatangi oleh petugas ke tempat tinggalnya masing-masing dengan menggunakan APD (masker & faceshield)," ujar Windu.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com