Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil CPNS 2019 Apa Bisa Dipakai di Tes CPNS Selanjutnya? Ini Kata BKN...

Kompas.com - 17/11/2020, 07:02 WIB
Nur Rohmi Aida,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hasil akhir seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 telah diumumkan sejak 30 Oktober 2020.

Hasil akhir tersebut merupakan akumulasi dari pelaksanaan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Pada pelaksanaan ujian CPNS 2019, peserta dapat menggunakan nilai SKD yang diperolehnya pada tes CPNS sebelumnya, yakni CPNS 2018.

Lantas, untuk peserta yang telah mengikuti seleksi CPNS 2019 kali ini tapi gagal lolos, bisakah menggunakan nilai yang diperolehnya untuk mengikuti tes CPNS selanjutnya?

Terkait hal tersebut, Kompas.com menghubungi Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono.

Paryono menjelaskan pada tes CPNS 2019, peserta dapat menggunakan hasil tes tahun 2018 karena sesuai aturan yang dipakai dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019

Baca juga: Periode Pemberkasan CPNS Diperpanjang, Simak Informasinya...

Sementara, untuk tes CPNS selanjutnya, Paryono mengatakan belum ada ketentuan yang mengatur nilai CPNS 2019 bisa dipakai lagi.

"Untuk saat ini, belum diatur," ujar Paryono dihubungi Kompas.com, Senin (16/11/2020).

Mengutip Kompas.com, 4 November 2019, PermenPANRB No 23 Tahun 2019 mengatur sejumlah hal terkait dengan penggunaan nilai tes SKD CPNS 2018 untuk tes CPNS 2019.

Dalam aturan tersebut, diterangkan peserta yang masuk dalam kategori P1/TL diberikan peluang menggunakan nilai terbaik di SKD tahun 2018 dan nilai SKD tahun 2019 sebagai dasar mengikuti SKB selanjutnya.

Pelamar dari kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS 2018 dan memenuhi nilai ambang batas berdasarkan PermenPANRB No 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018.

Selain itu, mereka juga masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB Tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.

Baca juga: Lolos CPNS tapi Memutuskan Mengundurkan Diri, Adakah Sanksinya?

CPNS 2021

Mengutip Kompas.com, 23 Oktober 2020, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Andi Rahadian, membenarkan adanya rencana pembukaan seleksi CPNS pada 2021.

"Betul. Insyaallah akan ada pengadaan CPNS formasi tahun 2021," kata Andi.

Meski demikian, Andi tidak mengetahui mengenai kapan waktu pengumuman seleksinya.

"Hingga saat ini, kami sedang memastikan waktu atau bulan yang tepat untuk mengumumkan. Namun, diusahakan bisa secepatnya," tutur dia.

Terkait formasi yang dibuka, Andi mengatakan kemungkinan seleksi CPNS 2021 akan lebih banyak dibanding seleksi CPNS 2019.

Hal itu karena tahun 2020 tidak ada rekrutmen CPNS. Sehingga, kata dia, kemungkinan jumlah akan diakumulasi tahun 2021.

Baca juga: [HOAKS] Surat Pengangkatan Tenaga Honorer untuk Isi Kuota Kosong CPNS Catut Menteri PAN RB

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com