Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan Perlu Registrasi Ulang atau Tidak

Kompas.com - 01/11/2020, 09:28 WIB
Nur Rohmi Aida,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Mulai Minggu (1/11/2020) sejumlah peserta BPJS Kesehatan diminta untuk melakukan registrasi ulang kepesertaannya.

Adapun peserta JKN-KIS yang perlu melakukan registrasi ulang adalah mereka yang berasal dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP).

"Jumlahnya (yang perlu registrasi ulang) tidak banyak. Jika bisa menunjukkan e-KTP untuk update, langsung aktif saat itu," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf dikutip dari Kompas.com, Sabtu (31/1/2020).

Adapun, registrasi ulang dilakukan karena sebagian data peserta belum dilengkapi dengan NIK.

Apabila tidak melakukan registrasi ulang, kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinon-aktifkan untuk sementara.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Sebagian Peserta BPJS Kesehatan Harus Registrasi Ulang

Siapa yang harus registrasi ulang?

Registrasi ulang perlu dilakukan oleh mereka yang termasuk sebagai peserta kategori PPU PN dan BP.

Adapun yang dimaksud dengan PPU PN melansir dari laman BPJS Kesehatan yakni:

  • PNS Pusat
  • PNS yang diperbantukan
  • PNS yang dipekerjakan
  • PNS Daerah
  • PNS TNI
  • PNS Polri

Sedangkan, mereka yang termasuk dalam golongan BP yakni:

  • Investor
  • Pemberi kerja
  • Penerima pensiun pejabat negara
  • Penerima pensiun PNS
  • Penerima pensiun prajurit/anggota polri
  • Veteran
  • Perintis kemerdekaan
  • Janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan
  • Bukan pekerja yang tidak termasuk angka 1 sampai 6 yang mampu membayar iuran.

Baca juga: [POPULER TREN] Per 1 November, Sebagian Peserta BPJS Kesehatan Perlu Registrasi Ulang | 11.580 Formasi CPNS 2019 Kosong

Cara mengecek

Guna memastikan apakah Anda termasuk ke dalam segmen yang harus melakukan registrasi ulang, Anda dapat mengecek status kepesertaannya melalui:

  • Aplikasi Mobile JKN
  • Layanan informasi Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400
  • BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
  • Petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit
  • Aplikasi JAGA KPK

Nantinya, jika saat dicek status kepesertaan muncul notifiasi registrasi ulang, maka peserta harus melakukan pembaruan data NIK.

Baca juga: Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan agar Tidak Dibekukan Mulai Besok

Cara registrasi ulang

Jika ternyata peserta termasuk salah satu peserta yang wajib melakukan registrasi ulang, maka caranya adalah dengan menghubungi:

  • Kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WA (Pandawa) dengan menu pengaktifan kembali kartu
  • Petugas BPJS SATU! di RS
  • BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Untuk melakukan registrasi ulang peserta perlu menyiapkan foto KTP/KK dan kartu peserta (KIS).

Iqbal menerangkan status kepesertaan akan diaktifkan kembali maksimal 1 x 24 jam jika sudah melaporkan pembaruan data.

Terkait dengan program ini BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah seperti PWRI, PEPABRI TASPEN dan ASABRI untuk ikut mendorong pesertanya mengecek status kepesertaan JKN-KIS dan melakukan registrasi ulang.

Baca juga: Per 1 November, Peserta BPJS Kesehatan Perlu Registrasi Ulang, Bagaimana Caranya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com