Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KLARIFIKASI] Masker Disebut Wajib SNI

Kompas.com - 26/10/2020, 17:00 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

klarifikasi

klarifikasi!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.

KOMPAS.com - Di media sosial tersiar narasi bahwa masker yang dipakai wajib mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI).

Narasi itu tidak benar.

Kementerian Perindustrian mengatakan penerapan SNI masker dari kain masih bersifat sukarela.

Narasi yang Beredar

Sejumlah akun di Facebook mengedarkan status soal masker yang dipakai wajib mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI).

Salah satu akun yang menulis hal tersebut yakni Wahid Loebis pada 8 Oktober 2020.

Status Facebook soal kewajiban menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada masker.Facebook Status Facebook soal kewajiban menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada masker.

Akun lain yang mengedarkan narasi serupa yakni Edi Lais Property. Pada 4 Oktober 2020 dia menulis status sebagai berikut:

"Semua wajib pake masker, dan sekarang masker wajib SNI ????
Sampai sini paham kalian??"

Penjelasan

Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa penerapan SNI masker dari kain masih bersifat sukarela.

Hal ini merespons kekhawatiran, khususnya dari kalangan pelaku industri kecil dan menengah (IKM), terhadap isu kewajiban sertifikasi SNI bagi masker dari kain.

Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian Elis Masitoh mengatakan, penerapan SNI bertujuan sebagai pedoman bagi industri dalam negeri untuk memproduksi masker kain dengan spesifikasi atau parameter yang ada di dalam SNI 8914:2020.

Masker kain dengan pedoman itu dapat mencegah penyebaran Covid-19 lebih baik dan lebih aman digunakan masyarakat.

"Artinya, industri dalam negeri baik skala UMKM maupun besar tetap diperbolehkan membuat masker dari kain. Tetapi dengan syarat berpedoman pada parameter SNI 8914:2020 secara sukarela. Seperti diinformasikan sebelumnya, SNI 8914:2020 Tekstil- Masker dari Kain telah ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) pada 16 September 2020," katanya dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/10/2020).

Senada, Kepala Biro Humas, Kerja Sama, dan Layanan Badan Standardisasi Nasional (BSN), Zul Amri, mengatakan penerapan SNI pada masker tidak wajib.

"SNI masker dari kain bersifat sukarela atau tidak wajib. Artinya, produsen dapat menerapkan atau tidak menerapkan SNI tersebut. Jadi tidak ada konsekuensi apa-apa terhadap produsen masker dari kain dikaitkan dengan SNI tersebut," ujar Zul kepada Kompas.com, Jumat (2/10/2020).

Menurutnya, SNI menjadi wajib jika kementerian terkait mengadopsi SNI tersebut menjadi regulasi teknis atau yang sering disebut SNI wajib.

Namun, hingga saat ini tidak ada regulasi teknis yang mewajibkan pemberlakuan SNI tersebut.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta Kompas.com, narasi di media sosial bahwa masker wajib menerapkan SNI tidak benar.

Kementerian Perindustrian menegaskan, penerapan SNI masker dari kain masih bersifat sukarela.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com