KOMPAS.com - Banyak pertanyaan diajukan seputar bantuan langsung tunai (BLT) untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dikucurkan pemerintah.
BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) disalurkan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).
Bantuan ini diberitakan untuk memberikan stimulus bagi pelaku UMKM yang terdampak virus corona.
BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta diberikan kepada pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan telah lolos seleksi.
Di media sosial, banyak yang menanyakan bagaimana mekanisme pendaftaran BLT UMKM karena beberapa mengaku sebagai pelaku UMKM.
Saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/10/2020), Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengimbau, para pelaku UMKM yang belum mendapatkan BPUM untuk segera mengusulkan usaha mikronya melalui lembaga pengusul yang telah ditetapkan.
Bagi pelaku UMKM yang belum mendaftarkan diri, program BLT UMKM masih menerima pendaftaran hingga akhir November 2020.
Langkah yang bisa dilakukan yaitu mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili.
Di beberapa wilayah, ada juga yang membuka pendaftaran online. Informasi ini bisa didapatkan di dinas masing-masing wilayah.
Setelah pendaftaran, akan dilakukan proses seleksi. Jika pelaku UMKM dinyatakan berhak mendapatkan bantuan, maka akan menerima SMS pemberitahuan dari bank penyalur, yakni BNI dan BRI.
Baca juga: NIK Tak Terdaftar di eform.bri.co.id, Apakah Dana BLT UMKM Tetap Bisa Cair?
Selain mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili, bisa juga diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
Calon penerima bantuan juga dapat diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapat BLT UMKM, yaitu:
Ketika melakukan pendaftaran, calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data usulan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Baca juga: [POPULER TREN] 4 Fitur Baru Whatsapp | Penjelasan Seputar BLT UMKM