Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Lolos CPNS 2019, Ini Persyaratan Administrasi yang Harus Dipersiapkan

Kompas.com - 21/10/2020, 10:25 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 rencananya diumumkan pada 30 Oktober 2020.

Peserta yang lolos CPNS 2019 harus memenuhi persyaratan administrasi setelah hasilnya diumumkan.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Paryono menjelaskan, persyaratannya tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tertanggal 27 September 2018.

"Bisa dilihat di sini (Peraturan BKN 14/2018)," katanya kepada Kompas.com, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: 19.732 Formasi CPNS 2019 Terancam Kosong, Apa Sebabnya?

Berikut ini persyaratan administrasi yang harus dilengkapi para peserta yang lolos CPNS 2019:

1. Surat lamaran

Dalam peraturan BKN 14/2018 disebutkan bahwa setiap peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi untuk diangkat menjadi calon PNS wajib menyerahkan surat lamaran.

Surat itu telah diisi dan ditandatangani dengan tinta hitam sesuai format yang telah ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PNS.

Surat itu ditujukan kepada PPK.

Baca juga: Hasil CPNS 2019 Diumumkan 30 Oktober 2020, Ini Jadwal Lengkapnya

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com