KOMPAS.com - Pemerintah RI memberikan bantuan untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) selama pandemi corona
Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM ini diberikan masing-masing Rp 2,4 juta kepada 12 penerima.
Pemberian bantuan ini masih akan diperpanjang hingga akhir November 2020 ini.
Diharapkan oleh pemerintah dengan adanya bantuan UMKM ini dapat membantu masyarakat selama pandemi virus corona.
Selain berita mengenai BLT UMKM, ada sejumlah berita populer Tren yang menarik perhatian pembaca dari Senin hingga Selasa (20/10/2020) ini.
Berikut selengkapnya berita Populer Tren:
1. Cara daftar, syarat dan pencairan BLT UMKM
Bagi yang ingin mendapatkan BLT UMKM, masyarakat dapat mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili.
"Caranya menghubungi dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman melansir Kompas.com, Jumat (16/10/2020).
Calon penerima bantuan dapat pula diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
Selain itu, calon penerima bantuan ini bisa pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Selengkapnya dapat dilihat di sini:
Seputar BLT UMKM: Cara Daftar, Syarat, hingga Pencairan
2. Cara pencairan dana banpres produktif atau BLT UMKM
Bantuan UMKM hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).