Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2020 dari Jabar hingga Bali

Kompas.com - 19/10/2020, 13:50 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah provinsi memberikan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2020. 

Pemutihan pajak kendaraan tahun 2020 ini diberlakukan di sejumlah provinsi, mulai dari Jawa Tengah, Bali, Jawa Timur, Jawa Barat, Bengkulu, hingga Sumbar.

Selengkapnya, simak jadwal pemutihan pajak kendaraan 2020 berikut ini: 

Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperpanjang masa pembebasan denda bagi seluruh objek pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Tavip Supriyanto mengatakan, perpanjangan masa penghapusan denda pajak kendaraan berlaku hingga 19 Desember 2020.

"Semoga bisa meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19," kata Tavip saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/10/2020).

Pembebasan denda semua objek pajak tersebut berlaku bagi perorangan, perusahaan, maupun pemerintah.

Sementara keringanan pembayaran pajak kendaraan bagi badan usaha, dilakukan secara proporsional dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Wajib pajak mengajukan permohonan
2. Angkutan umum orang dan atau angkutan umum barang
3. Mengalami keterlambatan pembayaran terhitung sampai dengan 30 September 2020. 

Baca juga: Twitter Hapus Twit Satgas Corona Gedung Putih yang Sebut Masker Tak Efektif

Pemberian keringanan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • 5 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 10 persen
  • 6-10 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 12 persen
  • 11-20 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 14 persen
  • 21-50 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 16 persen
  • 51-100 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 18 persen
  • Lebih dari 100 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 20 persen

Selain Jawa Tengah, sejumlah provinsi lain juga memberikan kebijakan pemutihan terhadap sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Berikut daftarnya:

Jawa Timur

Melansir situs resmi Kominfo Jatim, diberlakukan pembebasan denda PKB dan sanksi administratif BBNKB. Pemutihan juga berlaku dalam bentuk pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya.

Kebijakan berlaku mulai 1 September-28 November 2020.

Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan stimulus yang diberikan ini untuk memenuhi kewajiban membayar pajak.

Baca juga: Gelombang Kedua, Italia Catat Rekor Tertinggi Kasus Harian Covid-19

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com