"Pencairan dana banpres dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi dokumen surat pernyataan, surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dan/kuasa penerimaan dana banpres," kata Aestika.
Beberapa waktu lalu, pemerintah juga mengumumkan bahwa Banpres Produktif ini diperpanjang kembali hingga akhir November 2020.
"Masih (dibuka). Pagi ini BPUM ( Banpres Produktif Usaha Mikro) ditambah menjadi (totalnya) 12 juta penerima. Dengan demikian waktu pendaftarannya diperpanjang hingga akhir November 2020," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman sebagaimana dikutip Kompas.com, Jumat (16/10/2020).
Adpun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima Banpres Produktif atau BLT UMKM ini adalah sebagai berikut:
Dikutip dari laman Kemenkop, syarat lainnya, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Diberitakan Kontan, Kamis (15/10/2020), penyaluran BLT UMKM tahap satu mencapai hampir 100 persen, yaitu sekitar 9 juta penerima.
Kuota pun ditambah 3 juta penerima lagi, sehingga totalnya nanti akan menjadi 12 juta penerima manfaat.
(Sumber: Kompas.com/Nur Rohmi Aida, Vina Fadhrotul Mukaromah, Nur Fitriatus Sholihah |Editor: Inggried Dwi Wedhaswary, Rizal Setyo Nugroho)
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan