Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Wisnu Nugroho
Pemimpin Redaksi Kompas.com

Wartawan Kompas. Pernah bertugas di Surabaya, Yogyakarta dan Istana Kepresidenan Jakarta dengan kegembiraan tetap sama: bersepeda. Menulis sejumlah buku tidak penting.

Tidak semua upaya baik lekas mewujud. Panjang umur upaya-upaya baik ~ @beginu

Bus Omni yang Ugal-ugalan dan Bagaimana Kita Bersikap

Kompas.com - 12/10/2020, 12:31 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Kebenaran ada di satu tangan: kekuasaan.

Ini ugal-ugalan menurut saya. Bagaimana menurut kalian?

Ugal-ugalan lain juga terlihat jauh sebelum "Bus Omni" ini sampai tujuan, 5 Oktober 2020, saat Rapat Paripurna DPR menyetujui RUU Cipta Kerja yang diusulkan Presiden Jokowi ini. 

Sejak direncanakan, disusun dan dalam proses pembahasan, transparansi dikeluhkan banyak kalangan. RUU Cipta Kerja yang dirancang sebagai omnibus law dan bisa mengangkut apa saja dinilai tidak partisipatif.

Layaknya bus yang tidak taat aturan dan tidak memahami kelaziman berkendaraan, sopir lantas ugal-ugalan membawa kendaraan. Kira-kira seperti ini yang saya gambarkan.

Demi segera sampai ke tujuan (yang entah demi apa karena tidak cukup memadai dijelaskan), banyak aturan dan kelaziman diabaikan. Kita diminta diam dan percaya saja bahwa niat pemegang kekuasaan baik adanya.

Lantas, bagaimana kita bersikap terhadap hal yang sudah terjadi ini?

Bagaimana menghentikan dampak destruktif dari undang-undang yang punya ambisi mengangkut semua persoalan tetapi dalam perjalanannya mengabaikan pihak-pihak yang terkait dengan persoalan itu?

Pemerintah memberi peta jalan yaitu mengujinya ke Mahkamah Konstitusi seperti layaknya sebuah sistem di negara demokrasi.

Persoalannya, bagaimana pengujian akan didaftarkan jika naskah final RUU yang disahkan untuk segera menjadi UU itu belum dapat diakses publik?

Setelah disetujui DPR pada 5 Oktober 2020, Pimpinan DPR punya waktu tujuh hari kerja menyerahkan naskah final tersebut ke Pemerintah dalam hal ini Presiden RI untuk disahkan dengan pemberian nomor di lembar negara. Tujuh hari itu jatuh pada 14 Oktober 2020.

Jika selama 30 hari Presiden tidak mengesahkan naskah final RUU Cipta Kerja, RUU tersebut otomatis menjadi undang-undang di lembaran negara.

Menurut informasi yang tidak bisa diuji karena materi ujinya tidak bisa diakses publik, RUU Cipta Kerja yang menjadi omnibus law dengan ambisi mengangkut semua hal terdiri dari 905 halaman dengan di dalamnya termuat 186 pasal. 

Baca juga: Beredar Lagi Versi Baru RUU Cipta Kerja, yang Mana Draf Finalnya?

Di dalamnya ada sekitar 70 undang-undang yang bersinggungan dan perlu dicek karena sejumlah pasal diubah dan dihilangkan.

Kewenangan daerah yang kerap dikeluhkan menjadi hambatan lancarnya usaha diambil alih pemerintah pusat adalah contoh niat baik yang diamini sepihak dan tidak diuji.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kronologi Fortuner Polda Jabar Picu Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ, Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kronologi Fortuner Polda Jabar Picu Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ, Diselesaikan secara Kekeluargaan

Tren
Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil Terjadi di Pasuruan, 3 Orang Meninggal Dunia

Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil Terjadi di Pasuruan, 3 Orang Meninggal Dunia

Tren
Kisah Pemuda China, Rela Hidup Hemat demi Pacar tapi Berakhir Tragis

Kisah Pemuda China, Rela Hidup Hemat demi Pacar tapi Berakhir Tragis

Tren
6 Alasan Mengapa Anjing Peliharaan Menatap Pemiliknya, Apa Saja?

6 Alasan Mengapa Anjing Peliharaan Menatap Pemiliknya, Apa Saja?

Tren
Pacitan Diguncang Gempa M 5,0 Selasa Pagi, Ini Wilayah yang Merasakannya

Pacitan Diguncang Gempa M 5,0 Selasa Pagi, Ini Wilayah yang Merasakannya

Tren
Analisis Gempa Pacitan M 5,0 Selasa Pagi, Disebabkan Deformasi Batuan di Lempeng Indo-Australia

Analisis Gempa Pacitan M 5,0 Selasa Pagi, Disebabkan Deformasi Batuan di Lempeng Indo-Australia

Tren
Peneliti Ungkap Suara Makhluk Hidup Terbesar di Dunia yang Sudah Berumur 12.000 Tahun

Peneliti Ungkap Suara Makhluk Hidup Terbesar di Dunia yang Sudah Berumur 12.000 Tahun

Tren
Gempa M 5,0 Guncang Pacitan, Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,0 Guncang Pacitan, Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
6 Cara Intermittent Fasting, Metode Diet Isa Bajaj yang Berhasil Turun Berat Badan 12 Kg

6 Cara Intermittent Fasting, Metode Diet Isa Bajaj yang Berhasil Turun Berat Badan 12 Kg

Tren
Sidang SYL: Beli Kado dan Renovasi Rumah Pribadi dari Uang Kementan

Sidang SYL: Beli Kado dan Renovasi Rumah Pribadi dari Uang Kementan

Tren
Rincian Formasi CPNS Sekolah Kedinasan 2024, STAN Terbanyak

Rincian Formasi CPNS Sekolah Kedinasan 2024, STAN Terbanyak

Tren
Pertandingan Indonesia Vs Guinea Disiarkan di RCTI, Kick Off 20.00 WIB

Pertandingan Indonesia Vs Guinea Disiarkan di RCTI, Kick Off 20.00 WIB

Tren
Berawal dari Cabut Gigi, Perempuan Ini Alami Infeksi Mulut hingga Meninggal Dunia

Berawal dari Cabut Gigi, Perempuan Ini Alami Infeksi Mulut hingga Meninggal Dunia

Tren
Ramai soal Kepribadian Kucing Ditentukan oleh Warna Bulunya, Pakar: Tidak Selalu Kucing 'Oren' Barbar

Ramai soal Kepribadian Kucing Ditentukan oleh Warna Bulunya, Pakar: Tidak Selalu Kucing "Oren" Barbar

Tren
8 Suplemen untuk Meningkatkan Kekebalan Tubuh

8 Suplemen untuk Meningkatkan Kekebalan Tubuh

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com