KOMPAS.com - Sepanjang pekan ini informasi seputar pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja ramai di media sosial.
Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja oleh DPR pada Senin (5/10/2020) menyorot perhatian warganet di media sosial.
Berbagai tema informasi meluap, mulai dari isi UU Cipta Kerja, protes terhadap UU Cipta Kerja yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, hingga rencana pemblokiran media sosial.
Informasi-informasi tersebut berhembus cepat, diedarkan terus-menerus hingga menjadi viral. Berikut lima informasi di media sosial yang dibedah tim Cek Fakta Kompas.com:
Beredar informasi di media sosial bahwa aksi mogok nasional menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dimotori Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan dibatalkan.
Informasi tersebut dimuat dalam surat dengan kop surat KSPI.
KSPI menegaskan surat tersebut hoaks. KSPI menyatakan tetap melakukan mogok nasional sebagai bentuk protes disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja.
Informasi lengkap soal ini dapat Anda simak di artikel berikut
[HOAKS] Aksi Mogok Nasional Buruh Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Dibatalkan
Sejumlah akun melayangkan status berisi klaim 13 poin isi UU Cipta Kerja. Dua di antaranya yakni soal uang pesangon dihilangkan dan penghapusan upah minimum. Dari penelusuran tim Cek Fakta Kompas.com, sebagian besar dari 13 poin yang diedarkan di media sosial tersebut tidak benar. Sisanya, perlu diluruskan.
Pada klaim uang pesangon dihilangkan yang diklaim di media sosial, faktanya dalam UU Cipta Kerja disebutkan bahwa pengusaha wajib membayar uang pesangon.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan