“Kata kunci proses pembuatan kebijakan publik itu kan partisipasi. Kebijakan publik itu kan kehendak rakyat. Jadi apa yang jadi kehendak rakyat itulah yang jadi kebijakan publik. Jadi ketika kebijakan publik direspons dengan ketidakpuasan, maka kebijakan publik itu belum sepenuhnya jadi kehendak rakyat,” ucapnya.
Baca juga: Ada 280 Aduan Orang Hilang dan Ditangkap Selama Demo Omnibus Law
Dirinya juga menyebut pelajaran yang bisa diambil oleh pemerintah dan DPR untuk membuat kebijakan ke depan dengan adanya aksi protes omnibus law UU Cipta Kerja adalah terkait waktu.
Omnibus law adalah UU yang mengakomodasi banyak UU yang memengaruhi kepentingan banyak orang.
Sehingga, menurut Mada, sudah seharusnya omnibus law tidak dibuat dengan tergesa-gesa maupun dalam waktu yang cepat.
Selain itu, juga sudah seharusnya dalam membuat omnibus law komunikasi antara pembuat kebijakan kepada publik harus betul-betul diperhatikan.
Sehingga, kemudian tidak banyak hal-hal yang tidak benar yang beredar di luar yang kemudian harus diklarifikasi, sebagaimana yang terjadi sekarang.
Baca juga: Kekecewaan hingga Kritik dari MUI, NU, dan Muhammadiyah atas UU Cipta Kerja
Salah satu cara melakukan komunikasi publik ini adalah dengan melibatkan partisipasi publik sejak proses pembuatan, bukan saat sudah disahkan.
“Komunikasi ini kan seharusnya ketika proses, bukan pasca seperti ini. Kalau seperti ini, saya kira enggak banyak poinnya. Karna opini sudah kadung terbentuk,” ungkapnya.
Selain itu, sebaiknya dalam membuat konsep omnibus law dibuat desain model yang berbeda dengan saat menyusun undang-undang biasanya mengingat omnibus law membahas banyak undang-undang.
Desain model yang berbeda tersebut berkaitan dengan pertimbangan waktu, komunikasi, dan partisipasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.