Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KLARIFIKASI] Benarkah 13 Poin Ini Ada dalam UU Cipta Kerja?

Kompas.com - 07/10/2020, 07:30 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

klarifikasi

klarifikasi!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.

KOMPAS.com - Pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang tidak hanya menuai protes, tetapi juga diikuti berbagai informasi yang menyebar di media sosial.

Sejumlah akun melayangkan status berisi klaim 13 poin isi UU Cipta Kerja. Dua di antaranya yakni soal uang pesangon dihilangkan dan penghapusan upah minimum.

Dari penelusuran tim Cek Fakta Kompas.com, sebagian besar dari 13 poin yang diedarkan di media sosial tersebut tidak benar. Sisanya, perlu diluruskan.

Narasi yang beredar

Setelah DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020), media sosial diramaikan unggahan berjudul "Tragedi Tengah Malam Kembali Terjadi". Unggahan tersebut memuat 13 poin yang diklaim ada dalam UU Cipta Kerja yang dinilai menyengsarakan rakyat.

Poin yang dijabarkan mulai dari uang pesangon dihilangkan, outsourcing diganti kontrak seumur hidup, hingga jaminan sosial hilang.

Salah satu akun Facebook yang menyebarkan informasi ini yakni Iyoz Rosidah. Akun tersebut melayangkan statusnya pada Senin (5/10/2020).

Hingga Selasa (6/10/2020), status itu sudah mendapat 1.300 komentar dan telah dibagikan 5.300 kali.

Berikut isi lengkap statusnya:

"*Tragedi Tengah Malam Kembali Terjadi*

DPR dan Pemerintah mengkhianati rakyat dengan menyepakati RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU tengah malam. Sama seperti KPU memutus hasil Pemilu Bermasalah.

*Point point UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang menyengsarakan dan membunuh rakyat sendiri:*

1. Uang pesangon dihilangkan
2. UMP, UMK, UMSP dihapus.
3. Upah buruh dihitung per jam
4. Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan,
khitanan atau cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi.
5. Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup
6. Tidak akan ada status karyawan tetap.
7. Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak.
8. Jaminan sosial, dan kesejahteraan lainnya hilang.
9. Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian.
10. Tenaga kasir asing bebas masuk
11. Buruh dilarang protes, ancamannya PHK.
12. Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah, tidak ada penambahan cuti.
13. Istirahat di Hari Jumat cukup 1 jam termasuk Sholat Jum'at.
*Kalian yakin negara ini baik baik saja?*"

Status Facebook soal 13 poin yang diklaim merupakan isi UU Cipta Kerja. Facebook Status Facebook soal 13 poin yang diklaim merupakan isi UU Cipta Kerja.
Akun Facebook Taufik Arrasyid dan Dini Mailani juga melayangkan informasi yang sama.

Penjelasan

Sebanyak 13 poin yang diklaim merupakan isi dari UU Cipta Kerja yang disebutkan di media sosial akan dibedah satu per satu.

Pengecekan dilakukan dengan cara membandingkan antara isi unggahan dan isi UU Cipta Kerja.

1. Uang pesangon dihilangkan
Dalam Pasal 156 UU Cipta Kerja disebutkan bahwa pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Maka, informasi bahwa uang pesangon dihilangkan tidak benar.

2. UMP, UMK, dan UMSP dihapus
Dalam Pasal 88C tertulis bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. Sementara itu, upah minimum kabupaten/kota harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi.

Dengan demikian, klaim bahwa UMP, UMK, dan UMSP dihapus tidak benar.

3. Upah buruh dihitung per jam
Pasal 88B menyebut bahwa upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil. Ketentuan lebih lanjut mengenai upah berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil diatur dalam peraturan pemerintah.

Dengan demikian, klaim bahwa upah buruh dihitung per jam tidak tepat.

4. Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, khitanan atau cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi
Dalam Pasal 79 tertulis bahwa pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti. Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Maka, klaim semua hak cuti hilang tidak benar.

5. Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup
Dalam Pasal 66 disebutkan bahwa hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan
pekerja yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Artinya, status pekerja alih daya ditentukan dalam perjanjian kerjanya dengan perusahaan.

6. Tidak akan ada status karyawan tetap
Pasal 56 menyebut bahwa perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dengan peraturan pemerintah.

7. Perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak
Klaim ini perlu diluruskan. Sebab, dalam pasal 154A UU Cipta Kerja, termuat 14 alasan pemutusan hubungan kerja dapat terjadi. Rincian alasan PHK dapat disimak di artikel berikut: Ini 14 Aturan PHK di RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

8. Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang
Jaminan sosial diatur dalam Pasal 82, meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

Maka, klaim jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang tidak benar.

9. Semua karyawan bertatus tenaga kerja harian
Pasal 56 menyebut bahwa perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk
waktu tidak tertentu. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu yang keduanya diatur dalam perjanjian kerja.

Dengan demikian, klaim semua karyawan berstatus tenaga kerja harian tidak benar.

10. Tenaga kasir asing bebas masuk
Kemungkinan kata "kasir" yang dimaksud adalah "kerja". Dengan demikian, klaim yang dimaksud adalah tenaga kerja asing bebas masuk.

Pasal 42 memuat syarat mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.

Tenaga kerja asing juga dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia. Dengan demikian, klaim tenaga kerja asing bebas masuk salah.

11. Buruh dilarang protes, ancamannya PHK
Dari 14 alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam Pasal 154A, tidak terdapat alasan protes buruh maka ancamannya PHK. Di luar 14 alasan itu, menurut UU Cipta Kerja, dapat ditetapkan alasan PHK lainnya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. 

12. Libur hari raya hanya pada tanggal merah, tidak ada penambahan cuti
Libur hari raya dan cuti bersama ditentukan oleh keputusan pemerintah. Misal, ketetapan libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB).

13. Istirahat pada hari Jumat cukup 1 jam, termasuk shalat Jumat
Tidak ada ketentuan tersebut dalam UU Cipta Kerja ataupun UU Ketenagakerjaan.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta Kompas.com, 13 poin yang diklaim sebagai isi UU Cipta Kerja yang beredar di media sosial tidak sepenuhnya tepat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com