Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Apa Itu Omnibus Law Cipta Kerja | Daftar UU Kontroversial yang Disahkan Saat Pemerintahan Jokowi

Kompas.com - 07/10/2020, 05:54 WIB
Sari Hardiyanto

Editor

Pasalnya mereka menilai UU tersebut sangat merugikan kaum buruh. Aksi mogok nasional pun masih berlangsung hingga Rabu (7/10/2020).

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, kebijakan kontroversial ini tetap mendapat persetujuan dari mayoritas peserta rapat meski di luar gedung dan di berbagai daerah terus terjadi aksi penolakan.

UU Cipta Kerja dinilai banyak merugikan masyarakat, khususnya bagi para pekerja atau buruh.

Selain mendapat penolakan para pekerja dan buruh, investor global juga memperingatkan dampak UU Cipta Kerja bagi kelestarian lingkungan

Informasi selengkapnya soal ancaman hutan tropis Indonesia dapat disimak di berita berikut:

Investor Asing Peringatkan UU Cipta Kerja Ancan Hutan Tropis Indonesia

5. Deretan UU kontroversial yang disahkan saat pemerintahan Jokowi

Di tengah kritikan dan sorotan berbagai pihak, DPR akhirnya mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi UU pada rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Dari sembilan fraksi di DPR RI, hanya ada dua fraksi yang menolak pengesahan itu, yakni Fraksi PKS dan Demorkat.

Sejak pembahasan, RUU Cipta Kerja telah menuai sejumlah kontroversi.

Pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja ini menambah daftar UU kontroversial pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Deretan UU kontroversial yang disahkan saat pemerintahan Jokowi dapat disimak di berita berikut:

Selain Cipta Kerja, Ini Daftar UU Kontroversial yang Disahkan Saat Pemerintahan Jokowi

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Sejumlah Poin Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Menuai Sorotan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com