2. Alasan pemerintah dan DPR ngotot mengesahkan omnibus law Cipta Kerja
Pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja mendapat sorotan banyak pihak. Selain terdapat poin-poin yang bertentangan, pengesahan tersebut dinilai super cepat.
Pembahasan undang-undang setebal lebih dari 900 halaman itu hanya dilakukan dalam waktu kurang dari satu tahun.
Sejumlah pihak pun menyoroti sikap pemerintah yang dinilai tidak transparan dan tergesa-gesa dalam mengesahkan undang-undang tersebut.
Padahal, Indonesia saat ini berada di masa pandemi yang membutuhkan penanganan ekstra melalui kebijakan-kebijakan pemerintah.
Selengkapnya soal analisis mengapa pemerintah dan DPR mengebut penyelesaian omnibus law RUU Cipta Kerja dapat disimak di berita berikut:
Kenapa Pemerintah dan DPR "Ngotot" Mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja?
3. Beda aturan PHK di UU Ketenagakerjaan dan omnibus law Cipta Kerja
Meski RUU Cipta Kerja telah disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020), banyak publik yang menyoroti bagian dalam omnibus law Cipta Kerja tersebut.
Salah satunya soal pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja atau buruh.
Penyebabnya adalah banyak yang berbeda dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan dinilai merugikan pihak pekerja.
Selengkapnya soal beda aturan PHK di UU Ketenagakerjaan dan omnibus law Cipta Kerja dapat disimak di berita berikut:
Beda Aturan PHK di UU Ketenagakerjaan dan Omnibus Law Cipta Kerja
4. Peringatan investor asing soal UU Cipta Kerja yang mengancam hutan tropis Indonesia
Pengesahan UU Cipta Kerja menimbulkan aksi demo dan mogok nasional, terutama di kalangan buruh.