Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Apa Itu Omnibus Law Cipta Kerja | Daftar UU Kontroversial yang Disahkan Saat Pemerintahan Jokowi

Kompas.com - 07/10/2020, 05:54 WIB
Sari Hardiyanto

Editor

2. Alasan pemerintah dan DPR ngotot mengesahkan omnibus law Cipta Kerja

Pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja mendapat sorotan banyak pihak. Selain terdapat poin-poin yang bertentangan, pengesahan tersebut dinilai super cepat.

Pembahasan undang-undang setebal lebih dari 900 halaman itu hanya dilakukan dalam waktu kurang dari satu tahun.

Sejumlah pihak pun menyoroti sikap pemerintah yang dinilai tidak transparan dan tergesa-gesa dalam mengesahkan undang-undang tersebut.

Padahal, Indonesia saat ini berada di masa pandemi yang membutuhkan penanganan ekstra melalui kebijakan-kebijakan pemerintah.

Selengkapnya soal analisis mengapa pemerintah dan DPR mengebut penyelesaian omnibus law RUU Cipta Kerja dapat disimak di berita berikut:

Kenapa Pemerintah dan DPR "Ngotot" Mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja?

3. Beda aturan PHK di UU Ketenagakerjaan dan omnibus law Cipta Kerja

Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Wilayah Kabupaten Bogor Raya mengambil bagian aksi demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Ciptaker di depan pabrik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/10/2020).KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Wilayah Kabupaten Bogor Raya mengambil bagian aksi demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Ciptaker di depan pabrik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/10/2020).

Meski RUU Cipta Kerja telah disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020), banyak publik yang menyoroti bagian dalam omnibus law Cipta Kerja tersebut.

Salah satunya soal pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja atau buruh.

Penyebabnya adalah banyak yang berbeda dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan dinilai merugikan pihak pekerja.

Selengkapnya soal beda aturan PHK di UU Ketenagakerjaan dan omnibus law Cipta Kerja dapat disimak di berita berikut:

Beda Aturan PHK di UU Ketenagakerjaan dan Omnibus Law Cipta Kerja

4. Peringatan investor asing soal UU Cipta Kerja yang mengancam hutan tropis Indonesia

Ilustrasi fenomena Crown Shyness, ketika pucuk-pucuk pohon tidak saling bersentuhan satu sama lain. Fenomena ini dapat diamati di hutan-hutan tropis dengan pepohonan rimbun, yang menampilkan pemandangan kanopi hutan yang unik saat menengadah ke atas.SHUTTERSTOCK/Sergei Kornilev Ilustrasi fenomena Crown Shyness, ketika pucuk-pucuk pohon tidak saling bersentuhan satu sama lain. Fenomena ini dapat diamati di hutan-hutan tropis dengan pepohonan rimbun, yang menampilkan pemandangan kanopi hutan yang unik saat menengadah ke atas.

Pengesahan UU Cipta Kerja menimbulkan aksi demo dan mogok nasional, terutama di kalangan buruh.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com