Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasat Sabhara Polres Blitar Mengundurkan Diri, Berapa Gaji dan Pensiunannya?

Kompas.com - 03/10/2020, 14:10 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700-Rp 5.243.400
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900-Rp 5.084.300
Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100-Rp 4.930.100

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)

Jenderal Polisi: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300-Rp 5.930.800
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500-Rp 5.576.500
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500-Rp 5.407.400

Tunjangan

Seorang anggota polisi, selain menerima gaji pokok, juga menerima tunjangan setiap bulannya. Tunjangan yang nominalnya cukup besar yakni tunjangan kinerja atau tukin, besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Dikutip dari Kompas.com (15/6/2020), Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dikutip dari laman resmi Polri, kelas jabatan di lingkungan Polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.

Untuk anggota kepolisian berpangkat AKP, tunjangannya berada di kelas jabatan 9 dengan besaran Rp 3.781.000 per bulan. 

Selengkapnya mengenai tunjangan anggota kepolisian dapat dilihat di sini. 

Pensiun

Sementara itu untuk besaran dana pensiunan diatur dalam peraturan yang berbeda, yakni PP Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Besaran dana pokok pensiun tersebut adalah sebagai berikut:

Golongan I (Tamtama): Rp 1.643.500-Rp 2.220.600
Golongan II (Bintara): Rp 1.643.500-Rp 3.024.500
Golongan III (Pama): Rp 1.643.500-Rp 3.585.500
Golongan IV (Pamen): Rp 1.643.500-Rp 3.932.600
Golongan IV (Pati): Rp 1.643.500-Rp 4.448.100

Ada banyak varian besaran uang pensiun yang akan diberikan pada anggota Polri, selain besaran yang sudah dituliskan di atas, ada juga besaran uang pensiun pokok yang diberikan berdasarkan kondisi anggota yang bersangkutan.

Misalnya apabila ia mengalami cacat akibat dinas dan menyebabkan dirinya tidak bisa bekerja lagi di bidang apapun, cacat namun masih bisa bekerja, cacat bukan karena kegiatan dinas, ketika meninggal, dan sebagainya.

Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Polisi, Lengkap dari Tamtama hingga Jenderal

Informasi lengkap dapat diakses di laman berikut ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com