KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis pengumuman soal pelaksanaan psikotes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019.
Pengumuman yang di-upload di laman resmi Kemenag itu mengatur beberapa hal mengenai pelaksanaan psikotes SKB CPNS Kemenag.
Adapun pengumuman dapat diunduh pada laman resmi Kemenag di kemenag.go.id.
Dijelaskan, peserta yang berhak mengikuti psikotes SKB adalah peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 kemenag.
Baca juga: SKB CPNS Ombudsman Disebut Bisa Jadi Klaster Baru Covid-19, Benarkah?
Berikut informasi lengkap soal pelaksanaan psikotes SKB CPNS 2019 Kemenag:
Peserta terlebih dahulu melakukan uji coba pelaksanaan psikotes secara daring pada Kamis, 1 Oktober 2020 pukul 13.00 WIB, 14.00 WITA, dan 15.00 WIT dari lokasi masing-masing peserta berada.
Untuk informasi detail, dapat dilihat pada laman https://ropeg.kemenag.go.id/cpns2019/.
Sementara itu, jadwal psikotes SKB CPNS 2019 Kemenag, dilaksanakan pada 3 Oktober 2020 pada titik lokasi ujian yang telah ditentukan dengan rincian sebagai berikut:
Catatan: jadwal dan lokasi dapat berubah menyesuaikan dengan kondisi perkembangan pandemi Covid-19 di daerah masing-masing. Peserta diimbau agar berkoordinasi melalui call center lokasi ujian.
Rincian jadwal, pembagian sesi, link akses, alamat lokasi ujian dan call center tempat pelaksanaan psikotes dapat dilihat pada laman https://ropeg.kemenag.go.id/cpns2019/.
Baca juga: Kemenag Terbitkan KMA 183 Tahun 2019 untuk Madrasah, Apa Saja yang Diatur?