Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Pidato di Sidang Umum PBB Pakai Bahasa Indonesia, Mengapa?

Kompas.com - 23/09/2020, 12:01 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Untuk pertama kalinya sejak masa kepemimpinannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpidato di Sidang Majelis Umum ke-75 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Tahun ini merupakan tahun pertama Jokowi berpidato di Sidang Umum PBB, sejak ia menjabat sebagai presiden pada 2014.

Sejak lima tahun terakhir, Jokowi selalu mendelegasikan tugas itu kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla. Namun, kali ini Jokowi tidak mengutus Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Dikutip Kompas.com, Selasa (22/9/2020), Sidang Umum PBB dilaksanakan secara virtual. Pidato Jokowi pun diputar dari hasil rekaman yang sudah dibuat terlebih dahulu.

Baca juga: Naskah Lengkap Pidato Presiden Jokowi di Sidang Majelis Umum ke-75 PBB

Menurut Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, pidato akan diputar pada pukul 20.30 waktu New York atau sekitar pukul 07.30 WIB pada Rabu, 23 September 2020.

Pidato Jokowi pada Sidang Umum PBB berisi tentang perlunya kerja sama antarnegara dalam penanganan Covid-19.

"Kita semua prihatin melihat situasi ini. Keprihatinan kita menjadi semakin besar di saat pandemi Covid-19 ini. Di saat seharusnya kita semua bersatu padu bekerja sama melawan pandemi yang justru kita lihat adalah masih terjadinya perpecahan dan rivalitas yang semakin menanjak," kata Jokowi dikutip Kompas.com, Rabu (23/9/2020).

Pidato tersebut disampaikan dalam bahasa Indonesia.

Baca juga: Jokowi Pidato di Sidang Umum PBB, Minta Rivalitas dalam Penanganan Covid-19 Dihilangkan

 

Mengapa Jokowi tidak menggunakan bahasa Inggris?

Hal tersebut karena Jokowi telah meneken Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia pada 30 September 2019.

Perpres itu menghapus Perpres Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Lainnya.

Dengan adanya Perpres No 63/2019, maka bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi presiden, wakil presiden, dan pejabat negara lain, baik di dalam maupun di luar negeri.

Hal itu dipertegas dengan Pasal 16 Perpres No 63/2019 tentang Pidato Resmi di Luar Negeri.

Disebutkan, penyampaian pidato resmi presiden dan/atau wakil presiden dalam forum yang diselenggarakan di luar negeri dilakukan dengan menggunakan bahasa Indonesia.

Pidato resmi yang dimaksud itu adalah forum resmi yang diselenggarakan oleh:

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com