Selain itu, penyampaian pidato resmi presiden dan/atau wakil presiden disampaikan pada waktu dan tempat yang sudah ditetapkan sesuai dengan tata cara protokol PBB, organisasi, internasional, atau negara penerima.
Namun, saat menyampaikan pidato, presiden bisa didampingi oleh penerjemah. Hal itu sesuai Pasal 18.
Lalu, dalam Pasal 19 disebutkan, presiden juga boleh menyampaikan isi pidato secara lisan dengan bahasa asing untuk memperjelas dan mempertegas hal yang ingin disampaikan.
"Dalam hal diperlukan untuk memperjelas dan mempertegas yang ingin disampaikan, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat menyampaikan isi pidato sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 secara lisan dalam Bahasa Asing dan diikuti dengan transkrip pidato dalam Bahasa Indonesia," tulis Pasal 19.
Baca juga: Lengkap, Isi Pidato Presiden Jokowi Saat Sidang Umum PBB
Dikutip Kompas.com, Jumat (11/10/2019), menurut pegiat bahasa di media sosial Ivan Lanin, penggunaan bahasa Indonesia di forum internasional merupakan hal yang lumrah.
"Bukan hal yang aneh (menggunakan bahasa Indonesia di forum internasional). Ketika ada dalam suatu konferensi internasional, dan itu adalah suatu pidato atau ceramah yang sifatnya satu arah, wajar sekali orang dari semua negara itu bicara dengan bahasanya masing-masing. Tidak harus dia bisa bahasa Inggris," kata Ivan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/10/2019).
Meski bahasa internasional yang disepakati adalah bahasa Inggris, lanjut Ivan, penggunaannya terjadi saat komunikasi verbal secara langsung dan ada juru bahasa yang mendampingi.
Selain itu, tak hanya Indonesia yang tidak menggunakan bahasa Inggris saat pidato di sidang PBB.
Dia mencontohkan negara seperti Jepang dan Perancis juga menggunakan bahasa negara masing-masing.
"Ketika dia (pemimpin) tidak bisa bahasa internasional, ya tidak apa-apa. Banyak sekali pemimpin luar negeri yang enggak bisa bahasa Inggris, kok. Mereka tetap bisa memimpin dengan bagus," ucapnya.
(Sumber: Kompas.com/Mela Arnani, Rakhmat Nur Hakim, Ihsanuddin | Editor: Inggried Dwi Wedhaswary, Diamanty Meiliana, Krisiandi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.