Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Para Peneliti LIPI soal Bunga Bangkai di Dalam Pot

Kompas.com - 08/09/2020, 12:55 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah tangkapan layar unggahan di media sosial viral beberapa waktu lalu dan memperlihatkan pohon bunga bangkai (Amorphophallus titanium) yang ditanam di dalam sebuah pot.

Seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (8/9/2020), bunga dalam foto itu diambil dari Desa Hatapang, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara.

Namun foto diambil di lokasi yang berbeda, yakni Dusun Pulo Godan, Desa Silumajang,di kecamatan yang sama.

Baca juga: Foto Viral Bunga Bangkai Dalam Pot Jadi Tontonan Warga, BBKSDA Sumut: Pemilik Bisa Dipidana

Dalam foto tersebut, terlihat tanaman ini menjulang tinggi. Berada di dalam sebuah pot hitam, umbi pohon bunga ini menonjol ke permukaan pot, karena ukurannya yang tidak sebanding dengan besar tempat tanamnya.

Bagaimana bunga bangkai yang termasuk salah satu jenis dengan ukuran bunga raksasa dan merupakan tumbuhan yang biasa ditemukan di hutan Sumatera, bisa tumbuh di dalam sebuah pot?

Peneliti dari Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Yuzammi, mengatakan, hal ini memang bisa terjadi.

"Bunga bangkai dapat dipindahkan dan ditanam dalam pot, dengan ukuran pot yang tentu lebih besar dari ukuran umbinya. Kalau seperti foto di atas, tanaman ini masih bisa bertahan hidup sampai bunganya layu dan umbinya keropos (karena tidak ditanam dalam media yang benar)," jelas Yuzammi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/9/2020) pagi.

Ia mengatakan, umbi bunga bangkai ini termasuk sangat rentan mengalami pembusukan apabila terluka.

Menumbuhkan bunga bangkai di dalam pot, pernah diteliti oleh PKT Kebun Raya LIPI sejak 2017.

Mereka mencoba menanam umbi bunga yang masuk dalam daftar Red List IUCN ini dalam sebuah pot.

Namun, tidak dilakukan dengan sembarangan. Banyak hal yang harus diperhatikan ketika menanam bunga bangkai dalam sebuah pot.

"Kalau ingin menanam bunga bangkai (Amorphophallus titanium) dalam pot sebaiknya gunakan media yang poros atau tidak padat, karena kalau medianya padat maka bisa menyebabkan air tergenang dan akan menyebabkan umbi terserang jamur dan bisa menghancurkan umbi tersebut," jelas Yuzammi.

Selain itu, letakkan tanaman di tempat yang sedikit terlindungi dari paparan sinar matahari langsung.

Ketika umbi ada dalam kondisi dorman atau setelah usai masa berbunga dan berdaun, keluarkan umbi dari dalam media tanam, letakkan di atas media tersebut hingga muncul tunas daun atau bunga yang baru.

"Yang tinggal hanya umbinya saja tanaman ini tidak mati, tapi tidur atau istilahnya dorman. Masa dorman ini digunakan oleh tanaman untuk istirahat sejenak buat mengumpulkan tenaga lagi," ujar dia.

Yuzammi menjelaskan bunga bangkai yang masuk dalam keluarga talas-talasan atau Araceae ini adalah endemik Sumatera, namun bisa dibawa dan ditumbuhkan di mana saja sepanjang sesuai dengan habitatnya.

Baca juga: Bunga Bangkai Di Tanam Dalam Pot, Pemilik Terancam Dipidana

Tanaman dilindungi

Akan tetapi, Yuzammi menyayangkan adanya pengambilan dan penanaman bunga bangkai oleh warga secara ilegal.

"Banyak sekali warga kita, terutama yang berada dekat dengan lokasi tumbuhnya bunga bangkai ini, tidak menyadari bahwa jenis tanaman ini sudah dilindungi oleh UU dan juga sudah masuk ke dalam daftar Red List IUCN," ujar Yuzammi.

"Maraknya warga mengambil bunga ini dari habitat aslinya (secara ilegal) sangat saya sayangkan bila hanya untuk dipamerkan begitu saja. Sebaiknya dimasukkan unsur edukasi biar masyarakat kita tahu kekayaan hayati yang kita miliki," lanjut dia.

Apalagi, jenis tanaman ini juga sudah dinyatakan termasuk yang dilindungi, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) No: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Amorphaphillus titanium atau bunga bangkai raksasa terdaftar di urutan ke 789 dalam daftar  satwa dan tumbuhan yang dilindung dalam peraturan tersebut.

Petugas BKSDA Agam memeriksa bunga Rafflesia yang tumbuh di daerah ituDok: BKSDA Agam Petugas BKSDA Agam memeriksa bunga Rafflesia yang tumbuh di daerah itu

Bunga bangkai (Ammorphaphillus titanium) dan bunga Raflessia adalah dua jenis tanaman yang berbeda. Meski sama-sama memiliki bunga dengan ukuran besar, keduanya berasal dari keluarga yang berbeda.

Hal itu disebutkan oleh Peneliti dari Pusat Penelitian Biologi LIPI, Ridha Mahyuni.

"Beda, beda suku juga. Amorphopallus dari suku Araceae, Rafflesia dari suku Rafflesiaceae," kata Ridha saat dihubungi terpisah, Selasa (8/9/2020).

Secara fisik, bunga bangkai dan bunga rafflesia memiliki bentuk yang berbeda.

Jika bunga bangkai menjulang ke atas dengan kelopak bunga yang melingkupi tunas di tengahnya, khas tumbuhan talas.

Sementara, Rafflesia memiliki bunga yang besar dan lebar, dengan beberapa kelopak bungan yang mengelilinginya.

"Kadang Rafflesia juga disebut bunga bangkai, karena Rafflesia ada bau yang khas. Mungkin ini yang membuat orang menamakannya bunga bangkai. Padahal baunya enggak kayak bangkai juga, beda banget," ujar dia.

Baca juga: Mengenal Bunga Bangkai Amorphophallus titanum yang Mekar di Kebun Raya Bogor...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com