Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Dapat Uang Pulsa hingga Rp 400.000, Bagaimana Skema Penyalurannya?

Kompas.com - 01/09/2020, 18:02 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah akan memberikan tunjangan biaya komunikasi atau uang pulsa kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang banyak melakukan pekerjaan secara daring di masa pandemi Covid-19.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tertanggal 31 Agustus 2020. Aturan ini berlaku hingga 31 Desember 2020.

Dalam surat keputusan tersebut, disebutkan PNS tingkat eselon I, II, atau yang setara akan mendapatkan jatah tunjangan pulsa sebesar Rp 400.000 per bulan.

Sementara, golongan eselon III atau yang setara ke bawahnya tunjangan yang diberikan adalah Rp 200.000 per bulan.

"Biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online)," tulis Menkeu Sri Mulyani dalam surat keputusannya.

Namun tidak hanya PNS yang mendapatkan, tunjangan pulsa ini juga diberikan kepada mahasiswa dan masyarakat.

Besarnya tunjangan yang diberikan akan beragam disesuaikan dengan kebutuhan, paling tinggi Rp 150.000 per orangnya.

Baca juga: Simak, Kriteria PNS yang Dapat Uang Pulsa hingga Rp 400.000


Skema

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Rahayu Puspasari, pun menjelaskan uang pulsa tersebut tidak akan diberikan kepada semua PNS.

"Biaya komunikasi ditujukan untuk mereka (PNS) yang melakukan komunikasi via daring untuk keperluan kedinasan misalnya rapat, sosialisasi. Jadi mereka lah yang berhak mendapatkan. Tidak berarti semua ASN dapat," ujar Puspa, saat dihubungi Selasa (1/9/2020).

Penentuan hingga pemberian uang pulsa, kata Puspa, semua akan dilakukan melalui kementerian atau lembaga masing-masing.

"Jadi pelaksanaannya melalui kementerian atau lembaga masing-masing, Kemenkeu mengatur standar biaya umumnya. Satker (satuan kerja) pemilik kegiatan akan mengusulkan kepada KPA (kuasa pengguna anggaran) masing-masing," ujar Puspa saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/9/2020).

Ia mengatakan keputusan memberikan uang pulsa tersebut nanti bergantung kepada masing-masing KPA di kementerian atau lembaga.

"Jika sudah ditetapkan oleh KPA, baru kemudian transfer dilakukan oleh bendahara berdasarkan daftar yang menerima," kata Puspa.

Kriteria masyarakat dan mahasiswa

Sementera itu, disebutkan dalam KMK, mahasiswa yang mendapatkan uang pulsa adalah yang melakukan kegiatan belajar-mengajar secara daring.

Selanjutnya, untuk masyarakat merupakan yang terlibat dalam kegiatan daring yang bersifat insidentil.

Puspa pun menjelaskan masyarakat yang dapat menerima adalah yang terlibat dalam kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintahan.

Sementara, terkait kelompok mahasiswa, Puspa menyebut hal ini akan ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Yang menurut KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) perlu diberikan support biaya komunikasi, misalnya (pelaku) sosialisasi daring pada kelompok masyarakat bawah," jelas Puspa.

Baca juga: Catat, Mahasiswa dan Warga Bakal Dapat Uang Pulsa Rp 150.000 Per Bulan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Bertemu di Play-off Olimpiade Paris 2024, Ini Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Guinea

Bertemu di Play-off Olimpiade Paris 2024, Ini Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Guinea

Tren
Berapa Banyak Aktivitas Fisik yang Dibutuhkan Kucing Peliharaan?

Berapa Banyak Aktivitas Fisik yang Dibutuhkan Kucing Peliharaan?

Tren
Bisakah Vitamin D Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasannya

Bisakah Vitamin D Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasannya

Tren
Link Live Streaming dan Jadwal Pertandingan Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024 Hari Ini

Link Live Streaming dan Jadwal Pertandingan Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024 Hari Ini

Tren
Tumor Disebut Bisa Menumbuhkan Gigi dan Rambut Sendiri, Benarkah?

Tumor Disebut Bisa Menumbuhkan Gigi dan Rambut Sendiri, Benarkah?

Tren
7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang, Pelaku Ditangkap Jelang Resepsi 5 Mei

7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang, Pelaku Ditangkap Jelang Resepsi 5 Mei

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 3-4 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 3-4 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Suhu Panas Menerjang Indonesia di Awal Mei 2024 | Jadwal Laga Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23

[POPULER TREN] Suhu Panas Menerjang Indonesia di Awal Mei 2024 | Jadwal Laga Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23

Tren
Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah Diminta Mundur

Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah Diminta Mundur

Tren
Covid-19 Varian FLiRT Terdeteksi di AS, Memicu Peringatan Lonjakan Kasus di Musim Panas

Covid-19 Varian FLiRT Terdeteksi di AS, Memicu Peringatan Lonjakan Kasus di Musim Panas

Tren
Machu Picchu dan Borobudur

Machu Picchu dan Borobudur

Tren
6 Kebiasaan Sederhana yang Membantu Meningkatkan Angka Harapan Hidup

6 Kebiasaan Sederhana yang Membantu Meningkatkan Angka Harapan Hidup

Tren
Bolehkah Memakai 'Pimple Patch' Lebih dari Sekali?

Bolehkah Memakai "Pimple Patch" Lebih dari Sekali?

Tren
Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Tren
Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com