Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesantren dan Lembaga Pendidikan Islam Dapat Bantuan Operasional, Ini Ketentuan dan Prosedurnya

Kompas.com - 28/08/2020, 12:55 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Kementerian Agama telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,599 triliun untuk bantuan operasional pendidikan (BOP) kepada pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam di masa pandemi Covid-19.

Sekitar 21.173 pesantren akan mendapat bantuan tersebut.

Rinciannya, 14.906 pesantren kategori kecil (50-500 santri), 4.032 pesantren kategori sedang (500-1500 santri), dan pesantren kategori besar (lebih dari 1.500 santri).

Baca juga: Saat Asrama hingga Pondok Pesantren Jadi Klaster Baru Covid-19, Apa yang Terjadi dan Harus Bagaimana?

Selain pesantren, bantuan akan disalurkan kepada 62.153 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan 112.008 Lembaga Pendidikan Al Quran.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengatakan selain bantuan operasional, Kemenag juga memberikan bantuan pembelajaran daring kepada 14.115 lembaga.

Ketentuan

Saat dikonfirmasi terkait bantuan tersebut, Kepala Humas Kementerian Agama Khoiron Durori mengatakan, ada tiga ketentuan agar bisa mendapatkan dana BOP tersebut.

Pertama, BOP diberikan pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam tercatat aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran dan terdaftar pada Kantor Kementerian Agama.

"Status terdaftar ini dibuktikan dengan Nomor Statistik Lembaga," kata Khoiron kepada Kompas.com, Jumat (28/8/2020).

Baca juga: Ramai soal Pembatalan Diskon UKT bagi Mahasiswa PTKIN, Ini Penjelasan Kemenag

Kedua, BOP berbentuk bantuan uang tunai yang berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pusat atau Daerah tahun 2020.

Ketiga, BOP dapat digunakan untuk pembiayaan operasional pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, seperti membayar listrik, air, dan keamanan.

"BOP juga bisa digunakan untuk pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan. Bantuan boleh juga digunakan untuk pembiayaan hal lain yang mendukung penerapan protokol kesehatan," jelas dia.

Baca juga: Benarkah Mapel Bahasa Arab dan PAI Dihapus dari Kurikulum? Berikut Penjelasan Kemenag

Prosedur

Untuk mendapatkan bantuan, pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam harus mengikuti prosedur berikut:

  • Pengajuan bantuan dilakukan melalui usulan langsung pesantren dan pendidikan keagamaan dan ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag atau Kanwil Kemenag Provinsi atau Kemenag Kabupaten/Kota
  • Usulan pengajuan tertulis ditandatangani oleh pimpinan pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam, ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan dikirimkan ke alamat Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kemenaga atau Kanwil Kemenag
  • Nama pesantren dan lembaga keagamaan Islam yang mengajukan bantuan akan dimasukkan dalam daftar pemohon BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada masa pandemi Covid-19
  • Berdasarkan hasil verifikasi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan menetapkan Surat Keputusan penerima BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada masa pandemi yang disahkan oleh KPA

Sebagai catatan, bantuan akan disalurkan secara langsung ke rekening pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam penerima tanpa ada potongan dalam bentuk apa pun.

Baca juga: Cara Mengecek Penerima Bantuan Rp 600.000 di BPJS Ketenagakerjaan

Besaran

Untuk pesantren kecil nantinya akan mendapat dana sebesar Rp 25 juta, sementara pesantren sedang dan besar masing-masing mendapat dana Rp 40 juta dan Rp 50 juta.

Sementara itu, Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ) akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 10 juta.

Selain bantuan operasional, Kemenag juga memberikan bantuan pembelajaran daring kepada 14.115 lembaga.

Mereka akan menerima Rp 15 juta yang diberikan secara bertahap selama tiga bulan.

Baca juga: 5 Fakta Bantuan Subsidi Rp 600.000, Dijanjikan Cair 25 Agustus hingga Ditunda karena Alasan Data

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com