Terkait bantuan yang dimaksud, Louisa tidak menyebutkannya.
"Ada banyak instrumen bansos lainnya. Kalau untuk Kartu Prakerja persyaratannya sudah jelas," tegasnya.
Louisa mengatakan bagi pekerja yang tetap nekat mendaftar Prakerja, tidak ada sanksi, tapi bisa dipastikan mereka tidak akan lolos seleksi.
Hal itu karena setelah masyarakat mendaftar Prakerja, PMO akan mengecek data mereka. Akan ada seleksinya.
"Lewat NIK pendaftar yang kami bandingkan dengan data dari BPJSTK (soal kebekerjaan)," imbuh dia.
Baca juga: Cara Cek Saldo JHT dan Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via Situs Web
Tak hanya seleksi data, para calon peserta juga akan diseleksi lewat tes motivasi dan tes kemampuan dasar. Setelah itu mereka menunggu hingga hasilnya diumumkan.
Bagi masyarakat yang memenuhi syarat, bisa mendaftar Prakerja lewat online maupun offline.
Secara online bisa dilakukan melalui laman https://www.prakerja.go.id/.
Baca juga: Kena PHK, Bisakah Mengajukan Pencairan Dana JHT ke BPJamsostek?
Sementara itu secara offline bisa dilakukan melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan.
Pendaftar harus datang ke instansi tersebut untuk mendaftar. Nantinya data yang terkumpul akan diteruskan ke PMO (manajemen pelaksana) Kartu Prakerja.
Pendaftar bisa mendaftar baik secara individu maupun kolektif.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Berikut Cara Turun Kelas...