Risky menambahkan, sopir truk tersebut diberikan tindakan tegas berupa tilang karena melanggar pasal 283 jo 106 (1) UU LLAJ No. 22 Tahun 2009.
Berdasarkan pengakuan sopir truk, jelas Risky, aksi tidak patut dicontoh tersebut dilakukannya hanya satu kali saja.
"Ya pengakuannya cuma yang viral itu. Itu sekitar bulan lalu tapi videonya baru viral sekarang," terang Risky.
Baca juga: Viral, Video Truk Terguling Menimpa Tenda Duka di Klaten
Risky juga mengimbau agar para pengguna jalan untuk tidak meniru aksi yang membahayakan seperti yang dilakukan pengemudi truk tangki air tersebut.
Hal itu bukan tanpa alasan, selain membahayakan diri sendiri, juga dapat berakibat buruk kepada orang lain jika terjadi kecelakaan lalu lintas.
"Selalu patuhi dan utamakan keselamatan dalam berkendara," pungkas Risky.
Baca juga: Viral Video Petugas SPBU Layani Pembelian BBM dengan Tandon Air
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.