Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 22 Daerah di Indonesia yang Masih Berstatus Zona Merah Covid-19

Kompas.com - 25/08/2020, 14:02 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hampir lima bulan sejak kasus pertama virus corona dilaporkan pada 2 Maret 2020, Indonesia telah mencatatkan 155.412 kasus infeksi.

Jumlah tersebut membuat Indonesia berada pada urutan kedua tertinggi soal Covid-19 di Asia Tenggara, setalah Filipina.

Dalam periode sepuluh hari terakhir (15-24 Agustus 2020), berdasarkan data covid19.go.id pada Selasa (25/8/2020) siang, rata-rata kasus baru infeksi harian mencapai 2.028 kasus.

Tingginya angka infeksi itu juga diimbangi dengan meningkatnya jumlah pasien sembuh yang kini totalnya mencapai 111.060 pasien.

Rata-rata kesembuhan di Indonesia dari virus corona dalam periode yang sama lebih tinggi daripada kasus infeksi, yaitu 2.144.

Baca juga: Jumlah Tes Mirip Indonesia, Mengapa Jepang Lebih Berhasil Atasi Corona?

Tingginya angka kesembuhan dan tren infeksi yang menurun di beberapa daerah membuat status zona risiko Covid-19 berubah.

Surabaya yang sempat menjadi episentrum virus corona di Indonesia dan berstatus zonah merah misalnya, kini telah berstatus zona oranye atau memiliki risiko sedang.

Kendati demikian, masih ada 22 kabupaten atau kota di 9 Provinsi yang berstatus sebagai zona merah.

Berikut daftarnya, dikutip dari laman Satgas Penanganan Covid-19 Indonesia:

1. Sumatera Utara

  • Kota Sibolga
  • Deli Serdang
  • Kota Medan

2. Sumatera Barat

  • Kota Padang

3. Kalimantan Timur

  • Kota Bontang
  • Kota Samarinda
  • Kota Balikpapan

4. Kalimantan Tengah

  • Barito Selatan

5. Kalimantan Selatan

  • Tanah Laut
  • Tapin
  • Hulu Sungai Tengah
  • Balangan
  • Kotabaru
  • Hulu Sungai Utara

6. Jawa Timur

  • Tuban
  • Sidoarjo

7. Gorontalo

  • Gorontalo

8. DKI Jakarta

  • Jakarta Selatan
  • Jakarta Pusat
  • Jakarta Barat
  • Jakarta Utara

9. Aceh

  • Aceh Besar

Baca juga: Antusias Menyambut Calon Vaksin Covid-19

Ada beberapa indikator yang digunakan untuk menghitung status zona risiko Covid-19 di Indonesia, yaitu: epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.

Indikator epidemiologi

  • Penurunan jumlah kasus positif pada minggu terakhir sebesar lebih dari 50 persen dari puncak
  • Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP pada minggu terakhir sebesar lebih dari 50 persen dari puncak
  • Penurunan jumlah meninggal kasus positif pada minggu terakhir sebesar lebih dari 50 persen dari puncak
  • Penurunan jumlah meninggal kasus ODP dan PDP pada minggu terakhir sebesar lebih dari 50 persen dari puncak
  • Penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS pada minggu terakhir sebesar lebih dari 50 persen dari puncak
  • Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP yang dirawat di RS pada minggu terakhir sebesar lebih dari 50 persen dari puncak
  • Persentase kumulatif kasus sembuh dari seluruh kasus positif
  • Kenaikan jumlah selesai pemantauan dari kasus ODP dan PDP selama 2 minggu terakhir
  • Laju insidensi kasus positif per 100.000 penduduk
  • Mortality rate kasus positif per 100.000 penduduk

Baca juga: Jumlah Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Warga Masih Lalai Tak Pakai Masker

Indikator Surveilans kesehatan masyarakat

  • Jumlah pemeriksaan sampel diagnosis meningkat selama 2 minggu terakhir
  • Positivity rate rendah (target kurang dari 5 persen sampel positif dari seluruh orang yang diperiksa)

Indikator pelayanan kesehatan

  • Jumlah tempat tidur di ruang isolasi RS Rujukan mampu menampung sampai dengan kurang dari 20 persen jumlah pasien positif COVID-19 yang dirawat di RS
  • Jumlah tempat tidur di RS Rujukan mampu menampung sampai dengan kurang dari jumlah ODP, PDP, dan pasien positif COVID-19 yang dirawat di RS

Artinya, zona risiko di setiap dari bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kondisi penyebaran virus corona.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com