Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
"Boleh digunakan transaksi. Sah kalau digunakan (untuk) transaksi. (Memang) Uang edisi khusus ini pernah dicetak sebelumnya di hari-hari khusus seperti 25 atau 50 tahun peringatan hari kemerdekaan RI, dan event khusus lainnya. Jumlahnya terbatas," kata Onny.
Berdasarkan siaran pers Bank Indonesia pada Senin (17/8/2020), uang kertas pecahan Rp 75.000 yang diluncurkan tepat pada 17 Agustus 2020 disebut sebagai Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI).
Peresmian tersebut menandai mulai berlakunya uang rupiah kertas pecahan Rp 75.000 sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender) yang sekaligus merupakan Uang Peringatan (commemorative notes) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa peluncuran UPK 75 Tahun RI bukan tambahan likuiditas untuk kebutuhan pembiayaan atau pelaksanaan kegiatan ekonomi, melainkan dalam rangka memperingai kemerdekaan ke-75 RI.
UPK 75 Tahun RI ini dapat diimiliki oleh seluruh WNI yang telah memiliki KTP melalui mekanisme penukaran uang Rupiah pada aplikasi berbasis website di tautan https://pintar.bi.go.id.
Satu KTP tersebut berlaku untuk satu lembar UPK 75 Tahun RI.
Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses mulai 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB. Penukaran uang dapat dilakukan di seluruh Kantor Bank Indonesia mulai 18 Agustus 2020.
Selanjutnya, mulai 1 Oktober 2020, penukaran dapat dilakukan di Kantor Bank Indonesia dan kantor bank umum yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan Bank Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.