KOMPAS.com – Jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah diumumkan.
Pengumuman tersebut tertuang dalam pengumuman Nomor: PG.4/ROPEG/RENPEG/PEG.0/8/2020.
Dalam pegumuman tersebut dijelaskan materi SKB pada Pengadaan CPNS Kementerian LHK tahun 2019 meliputi tes substansi bidang tugas dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Tes tersebut terdiri dari tugas teknis jabatan dan wawasan umum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Baca juga: Viral Informasi Pembagian Bibit Pohon Gratis dari KLHK, Ini Penjelasannya...
Adapun khusus pelamar formasi jabatan polisi kehutanan nantinya tes akan ditambah dengan materi tes psikologi dan tes kemantapan yakni:
Bagi peserta yang akan mengikuti SKB di Kementerian LHK diharuskan mencetak kartu peserta melalui login ke website sscn.bkn.go.id dan kartu dibawa saat tes.
Pelaksanaan SKB CAT akan dilaksanakan antara tanggal 1-21 September 2020.
Adapun pelaksanaan psikotes direncanakan akan dilaksanakan di lokasi dan tanggal yang sama, satu hari usai pelaksanaan CAT.
Lokasi dan jadwal tes psikologi akan diumumkan kemudian.
Sementara tes kemantapan akan dilaksanakan di lokasi yang sama satu hari setelah CAT, dengan lokasi dan jadwal pelaksanaan yang diumumkan kemudian.
Beberapa hal yang harus diperhatikan peserta untuk ikut SKB di antaranya peserta dianjurkan melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum SKB.
Baca juga: CPNS KLHK 2019 Buka Jalur SMK, Ini Rincian dan Jadwal Seleksi Lengkapnya!
Peserta juga tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain tempat tes.
Peserta juga wajib menggunakan masker dan pelindung wajah.
Serta diharuskan membawa alat tulis pribadi yakni pensil kayu untuk mengikuti SKB.
Adapun pakaian peserta SKB yakni:
Bagi pelamar jabatan polisi kehutanan terdapat sejumlah kewajiban di antaranya diharuskan membawa surat keterangan sehat sebagai bukti bahwa peserta dalam kondisi sehat dan dapat mengikuti seluruh rangkaian Tes Kesamaptaan.
Selain itu peserta diharuskan membawa surat keterangan tambahan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak buta warna atau berkaca mata (plus/minus)
Informasi selengkapnya mengenai pelaksanaan SKB di Kementerian LHK dapat disimak melalui link http://ropeg.menlhk.go.id/CPNS2019/index.html
Baca juga: KLHK: Perusahaan Pembakar Lahan di Jambi Harus Bayar Rp 590 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.