Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Kasus Mumtaz Rais, Ini Penjelasan soal Pentingnya Keselamatan Udara

Kompas.com - 15/08/2020, 21:25 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

"Ada keberagaman, setiap negara itu kan peraturan untuk satu negara. Kalau Singapura itu bandara cuma satu, kita di Indonesia itu ada berapa ratus bandaranya, berapa ratus pesawatnya. Nah, aturan-aturan itu harus bisa meng-cover semuanya," kata dia.

Baca juga: Ramai Inspeksi Boeing 737, Mengapa Pesawat Bisa Mengalami Keretakan?

Yohanes menambahkan, ada juga aturan yang menyatakan bahwa awak kabin memiliki kewenangan untuk memberikan teguran dan peringatan kepada penumpang terkait keselamatan, dan itu harus didengarkan.

"Amerika itu pernah lho, ada penumpang pakai baju tanktop, sama pramugari dilarang, disuruh pulang, dilarang naik," kata Yohanes

Dia mengungkapkan, poin utama dari kepatuhan terhadap aturan-aturan penerbangan adalah penghargaan terhadap keselamatan yang harus dihargai semua pihak. Jangan sampai, penerbangan di Indonesia dianggap tidak aman.

"Coba deh di-tracing ke belakang, dulu penerbangan kita itu dianggap tidak safe. Masuk kategori 2, di Uni Eropa di-banned, di Amerika di-banned. Sekarang, masuk kategori 1 di atas rata-rata, karena dijaga oleh semua pihak. Bukan cuma oleh operator angkutan udara, maskapai, operator bandara, operator navigasi, tapi juga penumpang," imbuh dia.

Baca juga: 7 Kecelakaan Pesawat di Indonesia Sepanjang 2020

Penjelasan Garuda Indonesia 

Sementara itu, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, mengatakan, regulasi terhadap penggunaan ponsel di pesawat diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan pengoperasian peralatan elektronika yang dapat mengganggu sistem navigasi penerbangan.

Aturan tersebut turut tercantum pula dalam regulasi keselamatan penerbangan internasional.

"Penggunaan handphone di pesawat berpotensi menimbulkan gangguan sistem navigasi pesawat. Hal ini disebabkan oleh jaringan perangkat handphone yang ketika berada dalam kondisi aktif dapat terkoneksi dengan Base Transceiver Station (BTS)," kata Irfan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (15/8/2020).

Baca juga: Viral, Video Sapi Masuk ke Toko Handphone di Kudus, Pemiliknya Masih Tanda Tanya

Dia mengatakan, koneksi jaringan ponsel dengan BTS dapat memicu terjadinya benturan gelombang elektromagnetik yang akan menimbulkan noise.

Hal itu dapat mengganggu sistem navigasi pesawat serta dapat membuat pilot kesulitan berkomunikasi dengan Air Traffic Control.

"Tentunya aturan penggunaan handphone di pesawat/dalam penerbangan telah melalui kajian mendalam untuk memastikan aspek keamanan dan keselamatan penerbangan dapat terus terjaga," kata Irfan.

"Oleh karenanya, dukungan dan peran serta seluruh penumpang dalam mematuhi aturan keselamatan penerbangan yang berlaku memegang peranan penting dalam penerapan safety pada operasional penerbangan agar dapat berjalan optimal," imbuhnya.

Baca juga: Saat Pemerintah Hapuskan Proyek Pesawat R80, Impian Terakhir BJ Habibie...

Tanpa kecuali

Sebagaimana diberitakan Kompas.com (14/8/2020), dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dijelaskan sejumlah larangan yang tak boleh dilakukan oleh semua orang yang ada di dalam pesawat.

Ada enam larangan yang termaktub dalam pasal 54 tersebut, yaitu:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com