Bagi instansi pusat yang melaksanakan SKB selain dengan CAT, dapat berupa tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan wawancara.
Ketiga, pengolahan dan pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 8-18 Oktober 2020.
Sementara itu, materi yang akan diujikan saat SKB tertuang dalam surat edaran terbaru dari Sekretaris Kementerian PANRB.
Dalam surat ini dijelaskan bahwa Panselnas memberikan materi pokok soal SKB dengan CAT untuk jabatan fungsional yang disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional.
Sementara, untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis, digunakan soal SKB yang bersesuaian (masih satu rumpun) dengan jabatan fungsional terkait.
Baca juga: Hari Ini Terakhir, Sudah Daftar Ulang SKB CPNS?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : Infografik: Cara Daftar Ulang SKB https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.