KOMPAS.com – Hari ini, Jumat (7/8/2020), merupakan hari terakhir batas daftar ulang peserta yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Bagi peserta tes SKB yang melakukan daftar ulang pada 1-7 Agustus 2020, bisa memilih lokasi tes SKB dan melakukan penggantian lokasi hingga tiga kali.
Sementara, bagi mereka yang tidak melakukan daftar ulang pada periode, tidak bisa memilih lokasi tes SKB CPNS sesuai dengan keinginannya.
Peserta yang tidak daftar ulang tes SKB akan mengikuti tes di lokasi yang telah ditetapkan.
“Memilih tempat (lokasi tes) itu akan ditutup tanggal 7, setelah itu tidak bisa memilih lokasi tes lagi,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/7/2020).
Untuk melakukan daftar ulang CPNS, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Peserta wajib mencetak kartu tes untuk ikut SKB yang mulai dapat dicetak pada 8 Agustus 2020.
Pelaksanaan SKB sendiri akan digelar mulai 1 September hingga 12 Oktober 2020.
Baca juga: Besok Terakhir, Apa Akibatnya jika Tak Daftar Ulang SKB CPNS 2019?