KOMPAS.com – Daftar ulang peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan melanjutkan ke tahap tes Seleksi Kompetisi Bidang (SKB) akan berlangsung hingga Jumat (7/8/2020) besok.
Pada tahapan daftar ulang ini, peserta harus memilih lokasi untuk mengikuti tes SKB CPNS.
Adakah dampaknya jika peserta tes SKB tidak melakukan daftar ulang? Apakah bisa tetap mengikuti tes?
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, peserta tetap dapat mengikuti tes SKB meski tak melakukan daftar ulang.
“Iya (tetap dapat mengikuti SKB),” ujar Paryono saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/8/2020).
Akan tetapi, peserta yang tidak melakukan daftar ulang tidak bisa memilih lokasi tes sesuai dengan keinginannya.
Peserta tersebut akan mengikuti tes di lokasi yang telah ditetapkan.
“Memilih tempat (lokasi tes) itu akan ditutup tanggal 7, setelah itu tidak bisa memilih lokasi tes lagi,” kata dia.
Hingga Rabu (5/8/2020), jumlah peserta yang sudah melakukan daftar ulang dengan memilih lokasi tes adalah sebanyak 300.776 orang dari total 336.468 peserta tes SKB CPNS.
Baca juga: Update SKB CPNS 2019: Peserta Bisa Ganti Lokasi Tes Maksimal 3 Kali
Untuk melakukan daftar ulang, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Selama pendaftaran antara tanggal 1-7 Agustus 2020, peserta dapat memilih lokasi tes dan bisa menggantinya maksimal 3 kali.
Selanjutnya, peserta wajib mencetak kartu tes untuk ikut SKB yang mulai dapat dicetak pada 8 Agustus 2020.
Berikut ini jadwal lengkap terbaru rangkaian CPNS yang dikeluarkan BKN:
Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Terkait Tes SKB CPNS 2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : Infografik: Cara https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.