Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini yang Dilakukan Achmad Yurianto Setelah Tak Lagi Jadi Jubir Penanganan Covid-19

Kompas.com - 21/07/2020, 15:52 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Fungsinya kini diemban oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Satgas Covid-19 tetap dipimpin oleh Kepala BNPB Doni Monardo. Namun, terjadi pergantian posisi pada jabatan juru bicara (jubir) Satgas Covid-19.

Sebelumnya, tugas sebagai jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 diemban oleh Ahmad Yurianto. Kini, setelah berganti menjadi Satgas Covid-19, posisi jubir dipercayakan kepada Prof. Wiku Adisasmito.

Prof. Wiku sebelumnya menjabat sebagai ketua tim pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Pergantian posisi jubir ini dibenarkan oleh Yuri, panggilan akrab Ahmad Yurianto.

"Tadi sudah diumumkan Menko Perekonomian, yang ditunjuk menjadi jubir Prof. Wiku," kata Yuri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/7/2020).

Tugas negara

Yuri mengakui bahwa bisa menunaikan tugas sebagai jubir adalah sebuah kehormatan baginya. Dia juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dari berbagai pihak selama dia bertugas.

"Tugas negara adalah kehormatan dan saya sangat terbantu oleh dukungan teman-teman media," kata Yuri.

Meski sudah tidak bertugas sebagai jubir, namun Yuri masih akan tetap bersinggungan dengan penanganan Covid-19.

Sebab dia kini bisa kembali fokus di Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P).

"Saya fokus di P2P, dan Covid-19 adalah juga masalah P2P," kata Yuri.

Pihaknya menambahkan, meski sudah tidak disibukkan sebagai jubir, namun ada tanggung jawab lain yang sudah menantinya di Dirjen P2P.

"Masih banyak masalah yang harus saya selesaikan (TBC, DBD, Malaria, HIV, dan lain-lain)," kata Yuri

Baca juga: Achmad Yurianto Resmi Tinggalkan Posisi Jubir Pemerintah untuk Covid-19

Pembubaran Gugus Tugas

Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Seperti diberitakan Kompas.com (21/7/2020), aturan itu diteken Presiden Joko Widodo pada Senin (20/7/2020) kemarin.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Konsumsi Vitamin C Berlebihan Bisa Sebabkan Batu Ginjal, Ketahui Batas Amannya

Konsumsi Vitamin C Berlebihan Bisa Sebabkan Batu Ginjal, Ketahui Batas Amannya

Tren
Melestarikan Zimbabwe Raya

Melestarikan Zimbabwe Raya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 5-6 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 5-6 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

Tren
5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com