Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

18 Lembaga Akan Dibubarkan, Berikut Daftar 20 Lembaga di Bawah Presiden

Kompas.com - 15/07/2020, 20:11 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

Tugasnya yaitu untuk melaksanakan pengembangan Kawasan Pariwisata Danau Toba sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.

14. Komite Nasional Keuangan Syariah

KNKS dibentuk melalui Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah.

15. Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila Pasal 2 ayat (1) menyebut dengan Peraturan Presiden ini dibentuk UKP PIP.

Sementara itu Pasal 2 ayat (2) menyebutkan UKP-PIP merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Baca juga: Mengenal BSANK, Lembaga yang Disebut Hendak Dibubarkan Jokowi

Lembaga yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden

Terdapat 5 lembaga yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden. Berikut daftarnya:

1. Badan Promosi Pariwisata Indonesia

Badan Promosi Pariwisata Indonesia dibentuk melalui Keppres 22/2011 tentang Badan Promosi Pariwisata Indonesia Pasal 2 ayat (1).

Pasal 2 ayat (2) menyebutkan Badan Promosi Pariwisata Indonesia merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri yang berkedudukan di ibu kota negara.

2. Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional

Lembaga itu dibentuk melalui Pasal 1 ayat (1) Keppres No. 1 Tahun 2014 tentang Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional.

3. Dewan Ketahanan Nasional

Dewan Ketahanan Nasional dibentuk melalui Pasal 1 Keppres No. 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional.

Lembaga yang disebut Wantannas itu adalah lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

4. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations

Melalui Pasal 1 ayat (1) Keppres Nomor 37 Tahun 2014 lembaga tersebut dibentuk.

Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations disebut Komite Nasional.

5. Komisi Nasional Lanjut Usia

Lembaga tersebut dibentuk sesuai Keppres Nomor 52 Tahun 2004 tentang Komisi Nasional Lanjut Usia dan amanat Pasal 25 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.

Baca juga: Wacana Jokowi Bubarkan Lembaga Negara: Bocoran dan Alasannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com