Akan tetapi, untuk penggantian istilah ini, ia yakin bahwa pemerintah telah memiliki pertimbangan tersendiri.
"Tapi, pemerintah pasti telah mempertimbangkan untung ruginya, apakah perlu diluruskan (istilahnya) atau tidak," ungkapnya.
"Saya sebetulnya mengapresiasi pemerintah dengan hal ini," imbuh Dono.
Baca juga: Istilah PDP, ODP, dan OTG Covid-19 Diubah, Ini Beda dengan Sebelumnya
Mengutip dari lembaran Kepmenkes yang memuat penggantian istilah ini, ODP berubah istilahnya menjadi kontak erat, PDP menjadi kasus suspek, dan OTG menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).
Berikut adalah rincian lengkapnya:
1. Kasus suspek adalah seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:
2. Kasus probable adalah kasus suspek dengan ISPA berat/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium real time PCR.
3. Kasus konfirmasi adalah seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium real time.
Kasus konfirmasi dibagi menjadi dua, yaitu:
4. Kontak erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19.
5. Pelaku perjalanan adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.
6. Discarded adalah apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
7. Selesai isolasi, yaitu apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
8. Kematian atau Kematian Covid-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus konfirmasi/probable Covid-19 yang meninggal.
Baca juga: INFOGRAFIK: Perbedaan ODP, PDP, dan Suspect Virus Corona
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.