Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan SKB CPNS 2019 Dilaksanakan? Ini Jawaban BKN

Kompas.com - 07/07/2020, 06:17 WIB
Mela Arnani,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini mengalami penundaan lantaran pandemi virus corona. 

Masyarakat pun masih menunggu jadwal SKB CPNS 2020, terlihat dari banyaknya warganet yang menanyakan pelaksanaannya melalui akun Twitter resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berikut salah satunya:

Baca juga: [HOAKS] Surat Tahapan Pelaksanaan SKB CPNS 2019

Bagaimana tanggapan BKN?

Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, pelaksanaan SKB CPNS dijadwalkan berlangsung setidaknya dua bulan lagi.

"Rencananya masih awal September-Oktober 2020," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/7/2020).

Menurutnya, BKN telah menyiapkan rencana pelaksanaan SKB sesuai protokol kesehatan Covid-19, termasuk jarak antar peserta tes dan tempat cuci tangan.

Selain itu, Paryono berujar bahwa sesi tes SKB kemungkinan juga akan dikurangi. Tapi, belum disebutkan secara pasti berapa sesi tes per harinya nanti.

"(BKN menyiapkan rencana) misalnya jarak antar peserta pada saat tes, sesi setiap hari juga berkurang, penggunaan masker, tempat cuci tangan, dan lainnya," ujar dia.

Selagi masih tersedia waktu yang cukup, peserta diimbau untuk mempersiapkan diri dengan mempelajari materi ujian.

"Kemudian pantau terus medsos dan web BKN," imbau Paryono.

Ia menambahkan bahwa pengumuman pelaksanaan SKB CPNS akan dilakukan jika sudah ada keputusan dan jadwal dari panitia seleksi nasional (Panselnas).

Baca juga: Jadwal Tes SKB CPNS Segera Diumumkan, tetapi dengan Catatan...

Kuota SKB

Peserta yang dapat mengikuti SKB harus melampaui nilai ambang batas dari ketiga sub-tes yang diujikan saat seleksi kompetensi dasar (SKD) yang telah berlangsung beberapa waktu lalu.

Peserta SKB paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan pemeringkatan nilai SKD.

Jika peserta memperoleh nilai SKD sama pada tiga komponen sub tes dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka seluruhnya diikutkan SKB.

Baca juga: Pemerintah Tidak Batalkan SKB CPNS 2019, Ini Alasannya

Materi SKB

Melansir informasi dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 23 Tahun 2019, SKB nantinya juga tetap menerapkan sistem CAT.

Materi SKB bagi jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.

Sementara, materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian/masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.

Pelaksanaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat berupa tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit 2 (dua) jenis/bentuk tes.

Jika instansi menetapkan terdapat materi SKB yang menggugurkan, harus diinformasikan atau dicantumkan dalam pengumuman pendaftaran di masing-masing instansi.

Baca juga: Tes SKB CPNS Kemungkinan Tetap Dilaksanakan Meski Ada Virus Corona

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com