KOMPAS.com - Program Triple Untung untuk masyarakat Jawa Barat yang meliputi Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II), Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bebas Pajak Progresif untuk masyarakat yang balik nama kembali diperpanjang.
Perpanjangan tersebut berlaku sampai dengan akhir Juli 2020.
“Program Triple Untung lanjut hingga 31 Juli 2020,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat Hening Widiatmoko saat dihubungi Kompas.com Selasa (1/7/2020).
Perlu diketahui, untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor yang dibebaskan adalah denda PKB serta BBNKB, sehingga tahapan balik nama kendaraan bermotor tidak sepenuhnya dilakukan gratis.
"Yang dibeaskan hanyalah kewajiban denda PKB dan BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya. Sementara untuk PNBP merupakan kebijakan penerimaan dari sektor kepolisian negara yang diatur dalam PP 60/2016 serta kewajiban bayar SWDKL dari PT Jasa Raharja," terang Idam Rahmat, Kabid Pendapatan 1 Bapenda Prov Jawa Barat dihubungi terpisah Rabu (1/7/2020).
Informasi mengenai perpanjangan program Triple Untung tersebut juga disampaikan dalam akun resmi @bapenda.jabar.
Lantas, bagamana cara memanfaatkan triple untung untuk Balik Nama Kendaraan Bermotor?
Baca juga: Pajak Kendaraan Masih Bebas Denda, Catat Wilayah dan Tanggalnya
Langkah pertama yang diperlukan masyarakat adalah menyiapkan kelengkapan berkas.
Adapun berkas yang diperlukan untuk balik nama kendaraan bermotor di Jawa Barat adalah sebagai berikut:
Baca juga: Selama Pandemi, Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Tetap Wajib Datang ke Samsat
Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan dilakukan di Kantor Bersama Samsat Induk di mana kendaraan terdaftar.
Simulasi perhitungan dan informasi selengkapnya dapat dicek melalui website resmi Bapenda Jabar.
Adapun setelah berkas disiapkan, selanjutnya langkah untuk balik nama adalah sebagai berikut:
Baca juga: Diskon Pajak Kendaraan untuk Warga Jawa Timur, Ini Rinciannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.