Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya BPJS yang Naik, Ini Pajak yang Mulai Berlaku 1 Juli

Kompas.com - 01/07/2020, 10:32 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

2. Pajak belanja online

Belanja online meningkat sejak pandemi Covid-19. Pemerintah pun telah meneken aturan pemungutan pajak soal belanja online.

Dilansir Kompas.com, (27/4/2020), seluruh konsumen yang melakukan aktivitas pembelian barang/jasa secara digital harus bayar pajak konsumsi sebesar 10 persen dari harga beli.

Itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Beleid itu mengatur PPN dan pajak penghasilan (PPh) dalam PMSE.

Baca juga: Data Pasien Covid-19 Diduga Bocor, Mengapa Hal Ini Bisa Terjadi?

Kemenkeu menjelaskan, ada 7 bentuk dan nilai transaksi barang digital:

  • sistem perangkat lunak dan aplikasi
  • game, video, dan musik
  • penjualan film
  • perangkat lunak khusus
  • perangkat lunak telepon genggam
  • hak siaran atau layanan tv berlangganan
  • penerimaan dari media sosial dan layanan over the top (OTT)

Baca juga: Siapa yang Kalap Belanja Online Selama di Rumah Saja? Ini Cara Mengendalikannya...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com