Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FSGI Sarankan PPDB Jakarta Jalur Zonasi Diperpanjang, Ini Alasannya...

Kompas.com - 30/06/2020, 11:25 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ini masih mendapatkan perhatian dari masyarakat.

Ramainya perhatian publik terhadap persoalan pelaksanaan kebijakan PPDB Jakarta ini diawali dari implementasi Surat Keputusan Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 tentang Petunjuk Teknis PPDB DKI Jakarta untuk sekolah-sekolah negeri.

Para orangtua melakukan protes karena anaknya tak diterima di sekolah negeri akibat sistem teknis penerimaan siswa baru berdasarkan usia, bukan berdasarkan prioritas jarak rumah calon peserta didik ke sekolah di zona yang sama berbasis kelurahan.

Sebagai tambahan informasi, tahun ajaran baru dimulai dua minggu lagi atau pada 13 Juli 2020.

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim, Dinas Pendidikan DKI Jakarta diharapkan dapat memperpanjang pendaftaran untuk jalur zonasi atau jarak.

"Artinya para calon siswa yang kemarin tertolak oleh sistem karena usia muda, itu bisa mendaftar kembali di zona atau kelurahan masing-masing," kata Satriwan kepada Kompas.com, Selasa (30/6/2020).

Satriwan menambahkan, hal tersebut jauh lebih adil dan proporsional daripada membiarkan atau menyerahkan calon siswa untuk masuk sekolah swasta, sebab tak semua orang tuanya mampu secara ekonomi.

Baca juga: PPDB Jakarta dan Polemik soal Prioritas Siswa Berusia Lebih Tua...

Selain itu, prioritas jarak rumah siswa dengan sekolah di satu zona ini merupakan perintah Pasal 25 Ayat 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB 2020.

"Bagi FSGI, persoalan PPDB DKI Jakarta ini jangan sampai berlarut-larut, terus-menerus menyita perhatian dan energi publik," paparnya.

Kondisi tersebut menurutnya dapat membuat para siswa calon peserta didik baru makin tertekan, cemas dan tak menutup kemungkinan depresi lantaran mimpi bersekolah di sekolah negeri akan kandas.

Satriwan menuturkan, para calon siswa baru ini akan menjadi korban dari sistem pendaftaran yang dinilai diskriminatif dan berpotensi melanggar Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.

Tolak wacana pembatalan juknis PDDB DKI

Sementara itu di sisi lain, FSGI tidak sepakat dengan wacana beberapa orangtua yang bersama Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) untuk membatalkan Juknis PPDB DKI Jakarta yang tertuang dalam SK Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020.

"Sebab jika dibatalkan, maka nasib 31.011 orang calon siswa yang sudah diterima jalur zonasi per Sabtu (27 Juni) di SMP negeri dan 12.684 orang calon siswa yang sudah diterima SMA negeri lewat jalur zonasi mau diapakan?," ujar dia.

Baca juga: PPDB Jateng Dibuka Hari Ini, Simak Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya

Fase yang sudah dilalui beberapa minggu lalu akan dinyatakan tak sah dan kembali ke tahapan awal lagi.

Ditambah para siswa yang sudah diterima via jalur afirmasi dan jalur prestasi non akademik yang sudah lebih dulu dibuka untuk Jakarta, tak mungkin diulang kembali. Sehingga, makin terlihat diskriminatif dan lebih ruwet persoalannya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com