Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsep Awal Ekasila dan Trisila yang Jadi Kontroversi di RUU HIP

Kompas.com - 27/06/2020, 11:56 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dalam beberapa hari terakhir, pemberitaan Tanah Air tengah diramaikan dengan isu Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Di dalam Pasal 7 draf RUU tersebut tertulis adanya konsep Trisila sebagai ciri pokok Pancasila, dan Ekasila sebagai bentuk kristalisasi Trisila.

Hal ini yang kemudian mendatangkan kontroversi, karena dianggap mengubah Pancasila sekaligus nilai-nilai di dalamnya.

Berikut ini bunyi Pasal 7 ayat (2) RUU HIP:

(2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.

(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.

Lalu, apa sebenarnya Trisila dan Ekasila itu?

Baca juga: PDI-P Usul Nama RUU HIP Diubah Jadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila

Konsep Trisila dan Ekasila

Merunut sejarah pembentukan Pancasila di masa menjelang kemerdekaan Indonesia 1945, konsep Trisila dan Ekasila disampaikan oleh Presiden Soekarno sebagai alternatif Pancasila yang ditawarkannya.

Saat itu, lima dasar negara yang disampaikan Soekarno dalam sidang BPUPKI 1 Juni 1945 adalah:

1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang Maha Esa

Dikutip dari Magdalena (2019), dalam kesempatan sidang itu, Soekarno juga menawarkan alternatif lain sebagai dasar negara Indonesia, yakni Trisila dan Ekasila.

Baca juga: Soal RUU HIP, Pimpinan Baleg Jamin DPR Perhatikan Aspirasi Publik

Alternatif itu disampaikan barangkali ada yang tidak setuju dengan bilangan 5 dan menginginkan bilangan yang lain.

Tidak hanya itu, dua alternatif Trisila dan Ekasila disampaikan sebagai dasar dari segala dasar lima sila yang disebutkan sebelumnya.

"Alternatifnya bisa diperas menjadi Trisila, bahkan bisa dikerucutkan lagi menjadi Ekasila," tulis Magdalena.

Dasar negara yang diusulkan Soekarno melalui Trisila adalah socio-nationalisme, socio democratie, dan Ketuhanan. Sementara Ekasila berisi satu hal, gotong-royong.

Menurut Ir Soekarno, negara Indonesia yang kita dirikan haruslah berdasarkan asas gotong royong tersebut.

Namun, di akhir sidang, konsep Trisila dan Ekasila tidak terpilih oleh forum, dasar negara disepakati adalah Pancasila.

"Ini bukan kelemahan Ir Soekarno, melainkan merefleksikan keluasan wawasan dan kesiapan berdialog dari seorang negarawan besar," sebut Magdalena.

Baca juga: Tanggapi Penolakan RUU HIP, Anggota Fraksi PDI-P: Tak Usah Dipolitisasi, Nanti Habis Energi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Tren
4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

Tren
Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Tren
Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Tren
Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com