Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini 5 Fasilitas Pajak yang Diberikan Selama Pandemi Covid-19

Kompas.com - 27/06/2020, 10:34 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah mengatur sejumlah fasilitas atau insentif dalam fiskal perpajakan di masa pandemi corona ini.

Insentif tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah, Kamis (25/6) dalam acara Media Briefing Pajak secara virtual.

Menurut PP tersebut, ada 5 jenis fasilitas pajak yang diberikan, yaitu sebagai berikut:

Baca juga: Selama Pandemi, Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Tetap Wajib Datang ke Samsat

1. Tambahan pengurangan penghasilan neto

Fasilitas pajak ini diberikan untuk Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) yang memproduksi alat alat kesehatan dan/atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) untuk keperluan penanganan Covid-19 di Indonesia.

Adapun alat-alat kesehatan yang dimaksud meliputi:

  • Masker bedah dan respirator N95
  • Pakaian pelindung diri berupa coverall medis, gaun sekali pakai, heavy duty apron, cap, shoe cover, googles, faceshield, dan waterproof boot
  • Sarung tangan bedah
  • Sarung tangan pemeriksaan
  • Ventilator
  • Reagen diagnostic test untuk Covid-19

Kemudian, PKRT yang dimaksud adalah antiseptic hand sanitizer dan disinfektan.

Besaran pengurangan penghasilan neto yang dapat diberikan adalah sebesar 30 persen dari biaya yang dikeluarkan.

Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2020 dan dapat diperpanjang sesuai dengan Peraturan Menteri.

Baca juga: Tak Setor Pajak, Seorang Direktur di NTB Dipidana 1 Tahun 10 Bulan

2. Sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto

Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) memberi sumbangan untuk Covid-19, maka sumbangan tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sebesar nilai sesungguhnya yang dikeluarkan.

Sumbangan yang dimaksud disampaikan oleh Wajib Pajak kepada penyelenggara pengumpulan sumbangan, yang meliputi:

  • BNPB
  • BPBD
  • Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan
  • Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial
  • Lembaga penyelenggara pengumpulan sumbangan, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto

Sumbangan yang diberikan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat didiukung oleh bukti penerimaan sumbangan dan diterima oleh penyelenggara pengumpulan sumbangan yang memiliki NPWP.

Bentuk sumbangan dapat berupa uang, barang, jasa, dan/atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kenapa Pintu Pesawat Berada di Sisi Kiri? Ini Sejarah dan Alasannya

Kenapa Pintu Pesawat Berada di Sisi Kiri? Ini Sejarah dan Alasannya

Tren
Teringat Kasus Jessica Wongso, Otto Hasibuan Beri Bantuan Hukum Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Teringat Kasus Jessica Wongso, Otto Hasibuan Beri Bantuan Hukum Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Tren
Jadwal Puasa Zulhijah, Tarwiyah, dan Arafah Jelang Idul Adha 2024

Jadwal Puasa Zulhijah, Tarwiyah, dan Arafah Jelang Idul Adha 2024

Tren
Profil Ilham Habibie, Direkomendasikan Maju Pilkada Jabar oleh Nasdem

Profil Ilham Habibie, Direkomendasikan Maju Pilkada Jabar oleh Nasdem

Tren
Curhat Jokowi, Mengaku Bingung Saat Cari Tempat Makan di IKN

Curhat Jokowi, Mengaku Bingung Saat Cari Tempat Makan di IKN

Tren
Benarkah Jokowi Melarang Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024?

Benarkah Jokowi Melarang Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024?

Tren
Deretan Jenderal Polisi yang Duduki Jabatan Sipil 2024, Terbaru Irjen Risyapudin Nursin

Deretan Jenderal Polisi yang Duduki Jabatan Sipil 2024, Terbaru Irjen Risyapudin Nursin

Tren
Starlink Elon Musk Masuk Pedalaman Brasil, Dikeluhkan Tetua Suku Bikin Anak Muda Malas

Starlink Elon Musk Masuk Pedalaman Brasil, Dikeluhkan Tetua Suku Bikin Anak Muda Malas

Tren
Bukan karena Cobek dan Ulekan Batu, Ini Penyebab Munculnya Batu Ginjal

Bukan karena Cobek dan Ulekan Batu, Ini Penyebab Munculnya Batu Ginjal

Tren
Kisah Bayi 2 Hari Alami Radang Otak Usai Dicium Pembawa Herpes

Kisah Bayi 2 Hari Alami Radang Otak Usai Dicium Pembawa Herpes

Tren
Cerita Rokiah, Jemaah Haji Difabel Indonesia yang Berangkat Seorang Diri, Kini Bertemu Sahabat Baru

Cerita Rokiah, Jemaah Haji Difabel Indonesia yang Berangkat Seorang Diri, Kini Bertemu Sahabat Baru

Tren
Turis Digigit Monyet Saat Berkunjung ke Monkey Forest Ubud, Mengaku Suntik Antirabies Rp 97 Juta

Turis Digigit Monyet Saat Berkunjung ke Monkey Forest Ubud, Mengaku Suntik Antirabies Rp 97 Juta

Tren
Teka-teki Pemegang Akun Facebook Icha Shakila, Diyakin Jadi Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Teka-teki Pemegang Akun Facebook Icha Shakila, Diyakin Jadi Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Tren
Kapan Pengumuman Hasil UTBK SNBT 2024? Ini Jadwal dan Cara Ceknya

Kapan Pengumuman Hasil UTBK SNBT 2024? Ini Jadwal dan Cara Ceknya

Tren
Belajar dari Kasus di Kosambi, di Mana Tempat Meletakkan Tabung Gas LPG yang Benar?

Belajar dari Kasus di Kosambi, di Mana Tempat Meletakkan Tabung Gas LPG yang Benar?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com