Mengacu keputusan menteri kesehatan
Sementara itu, bantahan juga diungkapkan oleh Wakil Direktur dan Diklit sekaligus Jubir Satgas Covis-19 RS UNS, dr Tonang Dwi Ardyanto.
"Bukan, CVD dalam foto itu artinya Cerebrovascular Disease. Atau mudahnya stroke. Itu informasi yang saya peroleh. Jadi bukan Covid," ujar Tonang saat dihubungi terpisah oleh Kompas.com, Jumat (12/6/2020).
Baca juga: Berikut 5 Gejala Virus Corona Ringan yang Tak Boleh Diabaikan
Menurutnya, seseorang dengan penyakit Covid-19 memiliki kode tersendiri yang mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) 238/2020.
Berikut rinciannya:
- Seluruh pasien dengan hasil pemeriksaan penunjang positif Covid-19 menggunakan kode B34.2 (Coronavirus Infection, Unspecified Site) sebagai diagnosis utama.
- Untuk pasien ODP dan PDP menggunakan kode Z03.8 (Observation for other suspected diseases and conditions) sebagai diagnosis utama.
- Untuk bayi baru lahir dengan hasil pemeriksaan penunjang positif Covid-19 menggunakan kode P39.8 (Other specified infections specific to the perinatal period) sebagai diagnosis utama.
- Untuk bayi baru lahir dengan status ODP atau PDP menggunakan kode P96.8 (Other specified conditions originating in the perinatal period) sebagai diagnosis utama.
- Jika terdapat diagnosis selain Covid-19, ODP, dan PDP, maka dikoding sebagai diagnosis sekunder.
Baca juga: Mengenal Apa Itu OTG dan Bagaimana Mengujinya?