KOMPAS.com - Masa pengembalian uang tiket kereta api (KA) yang terkena imbas dari virus corona diperpanjang hingga 17 Juni 2020 mendatang.
Kebijakan ini dikeluarkan PT Kereta Api Indonesia (KAI), di mana sebelumnya pengembalian uang tiket hanya sampai keberangkatan 4 Juni 2020.
VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, ketentuan pengembalian penuh berlaku untuk pembatalan mulai 5 Juni 2020 untuk keberangkatan 5-17 Juni 2020.
"KAI memperpanjang periode pengembalian (uang tiket sebesar) 100 persen tersebut dikarenakan masih dibatalkannya perjalanan KA Jarak Jauh Reguler sampai dengan saat ini," kata Joni kepada Kompas.com, Sabtu (6/6/2020).
Joni mengungkapkan, masih terdapat 7.077 tiket yang belum dibatalkan atau sebanyak 20 persen dari total 36.097 tiket yang telah terjual pada periode 5-17 Juni 2020.
"Di mana tanggal tersebut merupakan tanggal terakhir KAI menerapkan pemesanan tiket H-90," ujar dia.
Ia menambahkan, pembatalan KA Jarak Jauh Reguler yang masih berjalan hingga saat ini menjadi suatu bentuk dukungan perusahaan pelat merah ini terhadap pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Sementara itu, pembatalan tiket dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access atau seluruh loket stasiun yang melayani penjualan tiket KA.
Baca juga: Kapan New Normal KAI Akan Diberlakukan?