Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Longgarkan PSBB, Simak Syarat WHO dan Bappenas Berikut Ini

Kompas.com - 29/05/2020, 14:25 WIB
Rizal Setyo Nugroho

Penulis

KOMPAS.com - Wacana mengenai pelonggaran PSBB dan penerapan new normal di sejumlah daerah di tengah masih mewabahnya virus corona mengemuka dalam beberapa waktu belakangan.

New normal digadang-gadang sebagai usaha untuk menggerakkan kembali perekonomian yang lumpuh selama beberapa bulan terakhir.

Namun apakah di Indonesia persyaratan pemberlakuan new normal sudah dapat dipenuhi?

Baca juga: Infeksi Corona Naik, Pelonggaran Aturan Pembatasan Sosial, Ahli Sarankan ini

Syarat WHO

Organisasi kesehatan dunia (WHO) telah memberikan 6 syarat apabila suatu negara akan mencabut kebijakan masa kunciannya.

Dikutip dari Kompas.com (17/4/2020), Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus menyebutkan, syarat tersebut harus dipenuhi jika pemerintah suatu negara ingin membuka kembali wilayahnya:

1. Kemampuan untuk mengendalikan penularan
2. Sistem kesehatan mampu mendeteksi, mengetes, mengisolasi, dan melakukan pelacakan kontak terhadap semua kasus positif.
3. Meminimalisasi risiko wabah khususnya di fasilitas kesehatan dan panti jompo.
4. Sekolah, kantor, dan lokasi penting lainnya bisa dan telah menerapkan upaya pencegahan.
5. Risiko kasus impor bisa ditangani.
6. Komunitas masyarakat sudah benar-benar teredukasi, terlibat, dan diperkuat untuk hidup dalam kondisi 'normal' yang baru.

Baca juga: WHO Sebut 6 Faktor yang Perlu Dipertimbangkan jika Suatu Negara Cabut Lockdown

Bappenas

Selain dari WHO, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa mengatakan, ada tiga syarat yang harus dipenuhi jika pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hendak dilonggarkan menuju new normal.

Tingkat penularan

Pertama, angka reproduksi kasus atau tingkat penularan di Indonesia dan daerah yang hendak dilonggarkan PSBB-nya berada di bawah 1.

"Tugas kita adalah bagaimana pada waktu tertentu, kita bisa menurunkan Ro (reproductive number) itu, dari yang namanya 2,5 itu atau 2,6 persisnya, itu menjadi di bawah 1. Artinya dia tidak sampai menularkan ke orang lain," kata Suharso dikutip dari Kompas.com (21/5/2020).

Sementara saat ini tingkat penularan Covid-19 di Indonesia berkisar di angka 2,6.

Hal itu berarti setiap satu orang yang terinfeksi virus corona di Indonesia berpotensi menularkan penyakitnya ke 2,6 orang lainnya.

Sedangan tingkat penularan Covid-19 di dunia berkisar dari 1,9 hingga 5,7.

Adapun, World Health Organization (WHO) mensyaratkan negara atau daerah yang boleh melonggarkan pembatasan sosial ialah yang memiliki tingkat penularan di bawah 1.

Selain itu, pelonggaran dapat dilakukan jika penularan di bawah 1 dapat berlangsung selama 14 hari berturut-turut.

Baca juga: Ini 3 Syarat yang Harus Dipenuhi Pemerintah Sebelum Longgarkan PSBB

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com